Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, secara total aduan yang masuk ke kementeriannya mengenai masalah pembayaran THR 2020 ada 410 perusahaan. Nah, 307 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya.
“307 perusahaan yang sudah selesai melalui pemeriksaan serta pembinaan, dan THR dibayarkan. Artinya perusahaan sudah melaksanakan membayarkan THR, baik yang terlambat bayar, yang tertunda, maupun yang menyepakati pembayaran sesuai maupun tidak sesuai dengan THR,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (12/4/2021).
“Pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2, dimana beberapa di antaranya berkaitan permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses sesuai dengan mekanisme di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” ujarnya.
Pernyataan buruh mengenai THR yang belum dibayar di halaman selanjutnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan ada 1.487 pekerja yang THR-nya belum dilunasi sejak tahun 2020. Angka itu merupakan data yang dihimpun oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 13 perusahaan yang belum melunasi THR di tahun 2020.
Sementara itu, pihaknya dari KSPI mencatat ada sekitar 54 perusahaan yang belum melunasi THR-nya.
“Jumlahnya, menurut catatan SPN mencakup 1.487 karyawan yang THR-nya belum dilunasi dan masih dicicil, itu meliputi kurang lebih 13 perusahaan. Kalau dari KSPI sendiri mencatat ada 54 perusahaan,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).
Said juga sempat menyebutkan beberapa perusahaan yang belum melunasi THR, ada yang baru membayar 75% ada juga yang baru membayar 15%. Bahkan, ada juga yang hanya membayar Rp 250 ribu.
“Di Jakarta saja yang masih nunggak THR 2020 ada PT Nara Wata Makmur, THR baru dibayar 75% belum lunas. Bahkan, PT SPS THR-nya dibayar hanya 15%. Ada juga di Banten, PT Seijin Lestari cuma bayar Rp 250 ribu dan belum dilunasi,” papar Said.
“Ini banyak perusahaan belum lunas dan nunggak di 2020, jangan sampai sekarang di 2021 ini dicicil lagi,” katanya.