TEBET, AYOBANDUNG.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kesepakatan dilakukan perusahaan dan pekerja jika Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 tidak bisa diberikan secara penuh dan tepat waktu.
Terkait hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, memohon kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan dapat membayarkan THR keagamaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR, agar melakukan dialog dengan pekerja dan buruh untuk mencapai kesepakatan,” ujar Ida dalam siaran pers Pembayaran THR 2021 di YouTube Kemnaker RI, Senin 12 April 2021.
Menurutnya, jika perusahaan tidak bisa membayarkan THR kepada pekerja dan buruh secara penuh atau tepat waktu, maka kondisi ini mesti dilakukan kesepahaman oleh keduanya.
Kesepahaman, lanjutnya, dilakukan perusahaan dan pekerja melalui dialog tripartit yang dilaksanakan dengan itikad baik secara kekeluargaan.
Dialog kesepahaman tersebut juga dilakukan secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR 2021. Selain itu, kesepakatan harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja dan buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” ucap Ida.
Lebih lanjut, dia meminta para kepala daerah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021.
Terkait aturan dan permintaan tersebut, tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.
SE Menaker mewajibkan pembayaran THR dilakukan perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran 2021.
“Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” pungkasnya.