JAKARTA, KOMPAS.com – Manajemen PT SiCepat Ekspres akhirnya buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan kurirnya, yang di antaranya diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Melalui konferensi pers, Chief Marketing Officer SiCepat Wiwin Dewi Herawati meminta maaf atas permasalahan yang menjadi ramai dibicarakan selama beberapa hari terakhir itu.
Wiwin membenarkan adanya PHK terhadap sejumlah karyawannya. Ia mengatakan proses pemangkasan itu merupakan bagian dari proses evaluasi secara berkala perusahaan.
Namun demikian, Wiwin mengakui dalam proses pemangkasan itu ada kesalahan prosedur PHK terhadap sejumlah karyawan SiCepat.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kurir SiCepat yang berstatus karyawan tetap dikabarkan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran.
“Atas pemberitaan tersebut juga kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang seharusnya tidak dilakukan pada karyawan terdampak,” tutur dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Lebih lanjut Wiwin bilang, PHK sebenarnya tidak hanya dilakukan terhadap kurir saja, melainkan karyawan lainnya yang memiliki performa kurang baik berdasarkan hasil evaluasi berkala.
Wiwin mengatakan pemangkasan dilakukan terhadap 0,6 persen dari total 60.000 karyawan, atau jika dihitung sekitar 360 karyawan.
“Itu kita lakukan setiap tahun,” kata dia.
Terkait pemangkasan tersebut, SiCepat Ekspres berjanji akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini,” ucap dia.