Hampir 13 tahun bekerja, buruh-buruh PT Pahala Kencana – Express selalu di bayar upah di bawah UMK Bekasi.
Perusahaan besar PT PAHALA KENCANA milik keluarga Sendy Tedjo Kusumo yang berdiri sejak 1969 ini mempekerjakan ratusan hingga ribuan buruh. Sementara anak cabangnya PT Pahala Express berdiri sejak 2007 silam. Ada beberapa cabang yang dikelola yaitu, ekspedisi yang di kelola oleh PT Pahala Express, ada juga yang bergerak di sektor transportasi antar kota antar provinsi (AKAP).
Sayangnya perusahaan besar ini sejak berdirinya telah banyak melanggar hak-hak normatif buruh di antaranya adalah: tidak membayar upah sesuai UMK setempat, tidak mengikutsertakan buruh dalam BPJS, menerapkan sistem hubungan kerja yang tidak jelas (kontrak dan mitra), apalagi hak-hak maternitas buruh perempuan juga tidak di penuhi. Beberapa buruh perempuan bahkan pernah menjadi korban pelecehan seksual.
Di masa pandemi, perusahaan merumahkan buruh tanpa upah, melakukan mutasi sewenang-wenang, bahkan hanya membayarkan THR 25%.
Saat buruh mulai terbuka untuk membangun Serikat Buruh FBLP – Federasi Buruh Lintas Pabrik, pun tak luput dari intimidasi. Pengurus satu persatu di putus hubungan kerja (PHK), termasuk juga anggota. Perusahaan bilangnya merugi, tapi tidak pernah menunjukkan audit laporan keuangan.
Saat ini, pengusaha juga dilaporkan ke desk pidana perburuhan Polda Metro Jaya atas upah dibawah UMK.
Aksi hari ini 5 Agustus 2020, adalah aksi ketiga di depan PT PAHALA EXPRES, Jalan Raya Jatiasih No. 289, Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih. Kota Bekasi_Bekasi.
Jika pengusaha tetap tidak punya itikad baik, maka Minggu depan, buruh-buruh PT Pahala akan mendatangi kantor pusat, di daerah Kelapa Gading Jakarta.