SRIPOKU.COM, MURATARA – Sebanyak 14 orang pekerja di PT Lonsum Mentari Kulim Estate mengaku diberhentikan tanpa prosedur yang jelas.
Perusahaan perkebunan sawit ini beraktivitas di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.
Belasan orang yang merupakan pekerja berstatus kontrak ini mengaku diputuskan kontraknya oleh perusahaan tersebut.
Mereka berasal dari Kelurahan Bingin Teluk, Desa Beringin Makmur I, dan Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir.
Mereka mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa diberikan hak pesangon yang seharusnya mereka dapatkan.
Irwandi, pekerja yang putus kontrak mengatakan, dirinya dan 13 pekerja lainnya menuntut agar hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.
Sebab jika tidak, maka mereka akan menutup paksa aktivitas perusahaan PT Lonsum Mentari Kulim.
“Kami diputuskan kontrak tanpa prosedur yang jelas, ini menyalahi aturan, kami minta pemerintah bantu menyelesaikan,” kata Irwandi, Minggu (26/1/2020).
Wakil Ketua 1 Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Muratara, Wiwin Saputra kecewa dengan pihak perusahaan.
Kata dia, bukannya diangkat menjadi karyawan tetap, 14 pekerja ini justru diputuskan kontrak tanpa diberikan hak pesangon.
Padahal, 14 pekerja ini sudah ada yang bekerja selama 3 hingga 6 tahun di perusahaan tersebut.
“Perusahaan ini tidak ada rasa kemanusiaan, mereka bukan baru bekerja di sana, ada yang sudah enam tahun,” kata Wiwin.
Pihaknya mendesak perusahaan untuk mempromosikan 14 pekerja tersebut menjadi karyawan tetap.
Jika tidak ingin mempekerjakan lagi, perusahaan wajib memberikan hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
“Perusahaan harus patuh dengan undang-undang, mereka ini ada haknya, berikan hak itu,” tegasnya.
Perwakilan manajemen PT Lonsum Mentari Kulim, Nazmi mengatakan, 14 orang tersebut merupakan tenaga kerja kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
14 pekerja ini dikontrak selama setahun dan telah habis masa kontrak per tanggal 9 Januari 2020.
“Sebulan sebelumnya kami sudah mengajukan untuk perpanjangan kontrak mereka ke HR (Human Resources),” kata Nazmi.
Hanya saja, persetujuan perpanjangan kontrak ke 14 orang tersebut masih diproses oleh pihak HR PT Lonsum Mentari Kulim Estate di Palembang dan Jakarta.
“Persetujuannya belum turun, maka untuk sementara mereka ini kita stop dulu. Kami berharap mereka bersabar, tunggu persetujuan dari HR,” katanya.
Menurut Nazmi, 14 pekerja ini akan dipekerjakan kembali, namun masih menunggu persetujuan dari HR PT Lonsum Mentari Kulim Estate.
“Ya, meraka sudah kami jelaskan, pertama kita kontrak satu tahun dulu, habis itu kita perpanjang, kalau kerjanya bagus, baru kita promosikan jadi karyawan,” jelasnya.
Terkait tuntutan 14 orang ini yang meminta pesangon setelah putus kontrak, Nazmi mengatakan, pesangon itu tidak ada dalam perjanjian kontrak sebelumnya.
“Kami mengacu pada perjanjian kontrak, dalam kontraknya memang tidak ada pesangon, kalau habis kontrak ya habis, kami tidak bisa penuhi, kita sesuai kontrak,” ujarnya. (cr14)