0 0
Read Time:2 Minute, 23 Second


BANDUNG,(PR).- Masa pengajuan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019 ditutup 20 Desember 2018 mendatang. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat baru menerima 15 berkas penangguhan dari perusahaan-perusahaan dari 11 daerah.

Di antaranya salah satu perusaahaan milik BUMN. Adapun ke-15 perusahaan tersebut yaitu dari Cianjur (1), Kota Bandung (1), Purwakarta (3), Sumedang (1), kabupaten Bandung Barat (2), Karawang (1), Subang (1), Kabupaten Bandung (2), Cimahi (1), Kabupaten Bekasi (1), dan Kabupaten Bogor (1).

Jumlah sementara tersebut berbanding jauh dengan pengajuan penangguhan pada UMK 2018 yang mencapai 82 perusahaan. Namun yang dikabulkan sebanyak 74 perusahaan, yang ditolak 6 perusahaan dan yang mencabut permohonan penangguhan sebanyak 2 perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 kemungkinan besar akan bertambah. Memang jika data sementara tersebut bertahan atau bahkan hanya bertambah beberapa saja, berarti hal itu merupakan kabar baik. Artinya perusahaan mampu menerapkan UMK.

“Ini kan di tahap awal, kemungkinan bertambah, tapi mudah-mudahan (tidak). Ini jadi kabar baik, perusahaan akan bayar sesuai dengan UMK. Saya belum tahu kenapa seperti ini, situasi di teman-teman penguasaha meski penangguhan upah itu ada dalam peraturan undang-undang,” ujar dia ketika dihubungi, Senin 17 Desember 2018.

Diakui dia, Kabupaten Bogor yang tahun lalu mengusulkan 26 perusaahaan saat ini baru satu perusahaan. Begitupula dengan Purwakarta yang tahun lalu mengusulkan 20 perusahaan, tahun ini baru satu perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Selanjutnya, pihaknya akan membahas pengajuan penangguhan tersebut. Usulan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan kungjungan ke lokasi perusahaan. Usulan tersebut belum tentu disejui karena akan diseleksi lagi

“Sekarang baru 15 kita tunggu sampai tanggal 20 Desember, kemudian tanggal 21 kami bahas,” ujar dia.

Syarat perusahaan melakukan penangguhan

Ferry menjelaskan, adapun persyaratan perusahaan bisa mengajukan penangguhan pada dewan pengupahan. Yang paling utama pelaporan kondisi keuangan dari akuntan publik selama 2 tahun berturut-turut, atau trennya menurun. Kedua adanya kesepakatan antara manajemen perusahaan dan para pekerja.

“Misalnya ada 1.000 pekerja, jadi harus ada 1.000 tanda tangan. Ini kesepakatannya antara kesanggupan dari pengusaha untuk tidak membayar pull nanti sisanya akan dicicil jadi hutang pengusaha, dan kesepatakn pekerja yang akan menerima upah tersebut,” kata dia.

Kesepakatan tersebut, lanjut dia penting karena kesepakatan diakui dua belah pihak. Pekerja memahami situasi perusahaan. “Dengan kesepatakan kedua belah pihak tersebut kami berharap berjalan dengan baik. Manakala kondisi keuangan membaik, pengusaha akan membayar sisanya ke pekerja,” ucap dia.

Ferry menambahkan, setelah penangguhan disetujui, biasanya masa tersebut terjadi di awal tahun hingga pertengahan tahun. Setelah itu, sisa kenaikan UMK yang belum terpenuhi akan dituntaskan hingga akhir tahun.

“Katakanlah 6 bulan pertama Januari hingga Juni karena menunggu pembayaran order seperti perusahaan garmen menunggu order dari luar, kemudian menunggu stabilnya pesanan atau order tertentu, sehingga dibayarkan 80 persen 20 persennya disiasakan nanti dicicil dari bulan ke 7 hingga ke-12. Macam-macam polanya ada yang dituntaskan pada 3 bulan terakhir,” ujar dia.***

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *