Jakarta – Beredar kabar PT Garuda Indonesia (Persero) resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada beberapa pilot, khususnya yang berstatus kontrak.
Berdasarkan sumber detikcom, ada sekitar 150 pilot berstatus kontrak yang menjadi korban efisiensi maskapai pelat merah ini.
“Ini untuk Garuda saja yang sudah ini, dalam terikat dalam perjanjian kontrak sekitar 150, itu rata-rata captain semua,” kata dia kepada detikcom, Jakarta, Senin (1/6/2020).
Menurut dia, sebanyak 150 pilot Garuda ini mulai tidak bekerja lagi per 1 Juni 2020.
“Yang sudah dinyatakan dapat pemberitahuan ya sekitar 150 bahwa mereka akan diberhentikan per 1 Juni,” ujarnya.
Keputusan ini, dikatakannya dampak hantaman COVID-19 terhadap industri penerbangan tanah air. Pandemi Corona awalnya menghantam sektor pariwisata nasional, setelah itu baru merembet ke industri penerbangan.
Dia pun memprediksi keputusan PHK kepada pilot garuda akan terus bertambah, setidaknya ada sekitar 700 pilot termasuk yang status pegawai tetap akan terkena.
“Kita memprediksi kemungkinan di Garuda terjadi pengurangan sampai 700 pilot totalnya,” ungkapnya.
“Ini memang dampak COVID seperti ini, bisa dilihat sendiri bandara seperti apa, penumpang seperti apa, wah anjloknya nggak kira-kira. Penerbangan nomor dua, pariwisata duluan,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun memberikan pernyataan terkait dengan kabar PHK terhadap pilot di perusahaannya. Berikut pernyataannya:
Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Garuda Indonesia kepada sejumlah penerbang, perlu kiranya kami sampaikan penjelasan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.
Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply & demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.