Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal memangkas 18 aturan yang menghambat dunia usaha. Dari 18 regulasi itu, 6 di antaranya akan disederhanakan, sedangkan sisanya akan dihapus.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemangkasan kebijakan tersebut akan rampung selambat-lambatnya Jumat ini.
“Kementerian Perindustrian sedang finalisasi penghapusan 18 regulasi dan (di antaranya) penyederhanaan 6 regulasi. Mudah-mudahan sebelum Jumat ini sudah beres,” kata dia dalam acara bedah buku berjudul “Merajut Asa, Membangun Industri Menuju Indonesia yang Sejahtera dan Berkelanjutan” di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (24/10/2019).
Dia menjelaskan, pemangkasan regulasi itu untuk pemenuhan bahan baku industri. Jadi nantinya untuk mengurus Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) cukup dengan peraturan menteri perindustrian. Kebanyakan regulasi yang dipangkas untuk sektor logam dan baja.
“Sektornya kebanyakan logam, baja (yang regulasinya dipangkas),” jelasnya.
Selain itu dia menjelaskan bahwa pemerintah akan segera merasionalisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Tujuannya untuk mendorong geliat industri di dalam negeri.
“Pemerintah sebentar lagi rasionalisasi pajak PPnBM kendaraan. Kebijakan ini kita dorong, diharapkan bisa menjadi pemicu kemajuan industri di Indonesia,” tambahnya.