JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta menutup sementara 29 kantor perusahaan dan lembaga di Jakarta.
Kepala Dinas Nakertransgi Andri Yansyah mengatakan, 26 kantor perusahaan dan lembaga itu ditutup sementara karena ada karyawan yang terpapar Covid-19. Tiga kantor lainnya karena melanggar protokol pencegahan Covid-19.
“(Sebanya) 26 karena covid, 3 karena melanggar protokol. Kalau yang covid, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19,” kata Andri.
Tiga kantor ditutup sementara karena dianggap melanggar atau tidak mematuhi protokol sesuai Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020. SK itu merupakan Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Yang biasanya, dia terkena pembatasan karyawan. Dia masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kami kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kami tutup untuk sementara,” kata Andri.
Andri enggan membeberkan jumlah karyawan masing-masing perusahaan yang terkena Covid-19.
“Kalau karyawannya itu beragam, saya buka data lagi. Lagi pula enggak boleh diiniin (diungkap). Pokoknya lebih dari satulah dalam satu perusahaan,” ujar dia.