0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

Jakarta – Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo DKI Jakarta) resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 13 Januari 2022.

1. Isi Gugatan

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, setidaknya ada 5 butir gugatan yang diajukan oleh Apindo, yaitu mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

Kemudian meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Kepgub tersebut menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1%.

Apindo juga meminta majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. Kepgub tersebut menetapkan UMP DKI Jakarta naik 0,85%.

“Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat,” bunyi butir gugatan keempat.

Terakhir, meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

2. Sikap Pengusaha

Pengusaha jika kalah di PTUN siap mematuhi Kepgub Anies yang baru, yaitu menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% pada tahun ini yang ditetapkan dalam Kepgub 1517.

“Seandainya gugatan kami ditolak sama pengadilan, sama majelis ya kita juga akan melaksanakan Kepgub 1517,” kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, Selasa (18/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya hanya membutuhkan kepastian hukum. Oleh karena itu pengusaha menempuh jalur PTUN. Apapun hasilnya, itu akan dipedomani oleh pengusaha.

“Kami butuh kepastian hukum sebetulnya, hanya butuh kepastian hukum saja, bukan masalah kenaikan 5%, bukan masalah kenaikan gede-kecilnya, tapi yang dipertanyakan kan prosedurnya benar nggak gitu,”

3. Pakai Kepgub Lama

Selagi menunggu keputusan pengadilan, Apindo menyatakan akan mengacu pada Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021. Artinya pihaknya akan menaikkan UMP sebesar 0,85% kepada karyawannya.
“Kami sudah memberikan imbauan untuk melaksanakan UMP-nya sesuai Kepgub 1395 sampai menunggu keputusan pengadilan,” kata Nurjaman.

Namun, imbauan kepada rekan-rekan pengusaha itu tidak wajib dilaksanakan. Apindo menyerahkan itu kepada masing-masing perusahaan.

“Ya kalau para pengusaha yang ngikutin imbauan pasti itu (menaikkan UMP 0,85%), kalau nggak ya itu terserah kepada perusahaan sih,” tuturnya.

4. Jadwal Sidang

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman belum dapat memastikan kapan sidang digelar. Dia menjelaskan pihaknya tak menyiapkan langkah khusus pasca mendaftarkan gugatan ke PTUN.

“Kami tinggal menunggu saja karena kami sudah masukkan ke PTUN, tinggal menunggu jadwal sidang,” tuturnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, status perkara saat ini masih tahap pemeriksaan persiapan. Tanggal pemeriksaan persiapan dijadwalkan pada Rabu, 26 Januari 2022.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *