Jakarta, CNBC Indonesia – Serikat Pekerja Indosat mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengaduan dan memohon perlindungan hukum atas permasalahan yang terjadi di PT Indosat Tbk (ISAT).
Presiden Serikat Pekerja Indosat, R. Roro Dwi Handayani menyatakan, manajemen Indosat sebelumnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 677 karyawan di saat perusahaan sedang mengalami keuntungan dan rekruitmen karyawan baru untuk berbagai posisi.
“Kebijakan PHK masal yang dilakukan Management Indosat Tbk, patut diduga melanggar Pasal 151 ayat (2) dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 46 butir C.3.a Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indosat Tbk,” kata Roro, dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2020).
Roro melanjutkan, proses PHK masal yang dilakukan Indosat dengan memberikan surat PHK secara tiba-tiba atau tanpa ada pemberitahuan dan tanpa ada perundingan sebelumnya.
Pada saat yang sama, semakin tumbuhnya jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di Indosat terutama di level pimpinan strategies.
“Manajemen Indosat juga mem-PHK 39 orang pengurus Serikat Pekerja Indosat. Hal ini diduga merupakan bentuk intimidasi/pemberangusan SP Indosat (union busting),” tegasnya.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, serikat pekerja telah berkali melayangkan surat protes, keberatan, dan penolakannya. Selain itu, Serikat Pekerja Indosat juga telah mengadukan berbagai persoalan tersebut ke Komisi IX DPR RI dan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Melalui surat ini kami selaku anak bangsa menyampaikan pengaduan dan perlindungan hukum atas berbagai persoalan tersebut di atas. Besar harapan kami, Bapak Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia berkenan memberikan perhatian, penegakan dan perlindungan hukum atas permasalahan yang tengah menimpa kami,” katanya.
CNBC Indonesia sudah berupaya menghubungi Turina Farouk, SVP-Head of Corporate Communications Indosat. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Turina belum memberikan tanggapan.
Sebelum mengirim surat kepada Presiden, SP Indosat di berbagai daerah melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dengan beberapa oknum direksi Indosat.
Laporan ini perihal dugaan tindak pidana intimidasi atau pemberangusan (union busting) terhadap serikat pekerja.
Serikat Pekerja dari Lampung, Surabaya dan Jakarta melaporkan ke Polda setempat perihal sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta, seperti ditulis Detik.com.
Saat itu, kepada CNBC Indonesia, Director and Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni mengatakan, tuduhan mengenai pemberangusan serikat pekerja tidaklah benar, mengingat, perubahan organisasi berdasarkan kebutuhan bisnis.
Perseroan, kata dia, melakukan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.
Perubahan ini berdampak pada hubungan kerja, seperti yang disampaikan secara individual kepada semua karyawan pada 14 Februari 2020 bahwa perusahaan melakukan reorganisasi dan akan melakukan pemutusan hubungan kepada karyawan terdampak mulai 1 April atau 1 Juli 2020.
Dari semua karyawan terdampak sebanyak 677 orang, 92% telah setuju untuk menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan menerima paket kompensasi yang ditawarkan yang jauh lebih baik dari ketentuan undang-undang.
Sementara hanya kurang dari 8% karyawan terdampak yang menolak keputusan tersebut.
“Terhadap penolakan tersebut, selanjutnya, PT Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU No 2 – 2004 sejak Maret 2020,” kata Irsyad, Jumat (4/9/2020).
Saat ini, lanjut dia, proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di Kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja dan bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial.
“Indosat selalu menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, ISAT membukukan kerugian bersih Rp 605,61 miliar pada periode 3 bulan pertama tahun ini atau kuartal I-2020.
Kerugian ini meningkat 51,70% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 292,50 miliar akibat meningkatnya beban untuk membayar pesangon dari PHK 677 karyawan.
Kian dalamnya rugi bersih perseroan juga berimbas kepada rugi per saham dasar menjadi minus Rp 111,45 per saham dari sebelumnya minus Rp 53,83 per saham.