Merdeka.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah selesai mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Plt. Dirjen PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan, Tri Retno Isnaningsih mengatakan, dalam PP 36 tahun 2021 itu dalam pasal 21 diatur mengenai struktur skala upah. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk segera membuat struktur dan skala upah.
Menurutnya, secara umum kebijakan pengupahan yang diatur dalam undang-undang Cipta kerja dan PP ini meliputi, pertama penetapan upah minimum yang proporsional dan implementatif, ini merupakan suatu tools untuk menetapkan upah minimum yang proporsional dan implementasi.
“Kedua, kita juga mengatur mengenai struktur dan skala upah. Untuk upah yang berkeadilan. Untuk itu saya mohon nanti perusahaan-perusahaan untuk bisa segera membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” kata Tri Retno dalam Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3)
Dia menegaskan struktur dan skala upah ini penting karena nantinya peraturan tersebut akan digunakan oleh pekerja untuk menetapkan upahnya pada saat bekerja beberapa tahun ke depan. “Upahnya sudah sampai berapa, ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,” katanya.
Adapun bunyi Pasal 21 yang mengatur terkait struktur dan skala usaha dalam PP 36 tahun 2021:
1. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
2. Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan
3. Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.