AD/ART

ANGGARAN DASAR
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berkumpul dan berserikat, hak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, hak berunding, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum adalah hak dasar setiap pekerja.

Bahwa gerakan Pekerja Indonesia tak terpisahkan dari gerakan kebangsaan sejak pra kemerdekaan terus bergerak dan berkembang sehingga pada tanggal 20 Februari 1973, 21 (dua puluh satu) Vak Sentral yang tergabung dalam Majelis Persatuan Buruh Indonesia (MPBI), mendeklarasikan berdirinya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), yang merupakan wadah perjuangan pekerja Indonesia, yang disempurnakan pada tahun 1995, menjadi bentuk Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dan 29 Juli 2001 berubah bentuk menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai gerakan perjuangan pekerja Indonesia.

Bahwa dibentuknya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat; bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab dengan tujuan mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang sejahtera, adil dan bermartabat dengan cara memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
N a m a

Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat SPSI.

Pasal 2
B e n t u k

SPSI berbentuk KONFEDERASI disingkat KSPSI yang menghimpun serikat pekerja dari berbagai FEDERASI SERIKAT PEKERJA ANGGOTA (FSPA).

Pasal 3
Waktu Pendirian

SPSI merupakan kelanjutan dari Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang didirikan oleh MPBI (Majelis Persatuan Buruh Indonesia) pada tanggal 20 Februari 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
Kedudukan

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia di JAKARTA.

BAB II
AZAS, SIFAT DAN IDEOLOGI PERJUANGAN

Pasal 5
A z a s

KSPSI berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 6
S i f a t

KSPSI bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab.

Pasal 7
Ideologi Perjuangan

KSPSI dalam laksanakan peranan dan fungsinya dilandasi ideologi perjuangan sosial ekonomi yang berketuhanan Yang Maha Esa.

BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA

Pasal 8
Tujuan

KSPSI bertujuan ;
1. Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
2. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
4. Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil dan bermartabat.
6. Berpera aktif dalam membangun solidaritas perjuangan buruh internasional untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi semua orang.

Pasal 9
Fungsi

KSPSI berfungsi ;
1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2. Lembaga perundingan mewakili pekerja.
3. Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
4. Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5. wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
7. Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
8. mewakil untuk dan atas nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan.
9. Pembina kader-kader bangsa untuk dan dalam menunjang pembangunan nasional secara profesional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
10. Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta sebagai kontrol sosial terhadap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Pasal 10
U s a h a

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, KSPSI menjalankan berbagai usaha, sebagai berikut :
1. Meningkatkan partisipasi dalam pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan.
2. Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan pekerja yang berlandaskan Hak Azasi Manusia (HAM).
3. Memperjuangkan perbaikan upah dan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian.
4. Memperjuangkan jaminan sosial yang luas dengan tuntutan kebutuhan hidup layak sesuai dengan kemanusiaan.
5. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah, untuk kemajuan organisasi.
6. Mengadakan kerjasama dengan serikat-serikat pekerja internasional untuk kemajuan organisasi.
7. Memperjuangkan peningkatan mutu syarat-syarat, kondisi dan kepastian kerja yang adil dan bertanggung jawab.
8. Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, ketrampilan dan perilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam kerja.
9. Mendorong pembentukan dan pengembangan koperasi pekerja dan usaha-usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggota dan keluarganya.

BAB IV
KEDAULATAN ORGANISASI

Pasal 11
Kedaulatan Organisasi

Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota yaitu federasi serikat pekerja anggota (FSPA) yang dilakukan sepenuhnya melalui konferensi atau rapat-rapat sebagai mekanisme organisasi yang dilaksanakan menurut jenjang organisasi:

1. Konferensi
a. Ditingkat Nasional disebut : Kongres
b. Ditingkat Provinsi disebut : Konferensi Daerah (KONFERDA)
c. Ditingkat Kabupaten/Kota disebut : Konferensi Cabang (KONFERCAB)

2. Rapat – rapat :
a. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
b. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
c. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
d. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)

BAB V
PANJI, ATRIBUT, SLOGAN PERJUANGAN DAN SERAGAM ORGANISASI

Pasal 12

KSPSI memiliki Panji, Lambang, Lagu, Ikrar Panca Prasetya, Slogan dan Seragam serta atribut lainnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN DAN STANDARISASI KTA FSPA

Pasal 13
Keanggotaan

1. Anggota KSPSI
a. Adalah Federasi – federasi Serikat Pekerja Anggota yang mengorganisir para pekerja pada ruang lingkup pekerjaan di bidang kelompok industri yang memproduksi barang dan jasa yang sudah di sahkan menjadi anggota dan atau berafiliasi kepada SPSI dengan surat penetapan keanggotaan SPSI yang ditetapkan melalui mekanisme rapat organisasi di semua tingkatan.
b. Serikat pekerja yang belum terbentuk federasinya.

2. Anggota Istimewa KSPSI Adalah anggota yang diangkat karena berjasa dan memiliki kontribusi untuk kemajuan organisasi dan atau seseorang yang berjasa terhadap perjuangan pekerja Indonesia.

3. Tata cara menjadi anggota dan atau berafiliasi kepada KSPSI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Hak Anggota KSPSI

Mempunyai hak :
a. Berhak memilih dan dipilih
b. Mengajukan saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
c. Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi dalam pelaksanan tugas – tugasnya.
d. Hak membela dan di bela dalam peradilan.
e. Mendapatkan perlakuan yang sama.

Pasal 15

Hak Anggota Istimewa :
a. Diprioritaskan untuk mengisi formasi perwakilan organisasi di lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
b. Diprioritaskan untuk mengikuti program-program internasional yang didapatkan oleh organisasi disemua tingkatan.
c. Dilibatkan menentukan haluan organisasi jika organisasi dalam keadaan darurat.

Pasal 16
Kewajiban Anggota

Anggota KSPSI mempunyai kewajiban :
a. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSPSI serta keputusan-keputusan organisasi.
b. Membayar uang iuran anggota sesuai dengan ketentuan.
c. Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi.
d. Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi.
e. Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
f. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
g. Mematuhi keputusan-keputusan hasil rapat organisasi.

Pasal 17
Kartu Tanda Kepengurusan

Kartu tanda kepengurusan DPP, DPD dan DPC Konfederasi SPSI dibuat oleh DPP KSPSI dan ditandatangani oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal DPP KSPSI.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI, KESERAGAMAN ISTILAH PERANGKAT ORGANISASI, SEBUTAN PENGURUS/PIMPINAN DAN SEBUTAN KONFERENSI

Pasal 18
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi KSPSI terdiri dari:
1. Tingkat Pusat
a. MPO
b. DPP
c. DPP membentuk Dewan Pakar
d. DPP membentuk Lembaga & Departemen

2. Tingkat Provinsi :
Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat DPD KSPSI, dengan kepemimpinan yang bersifat Presidium.

3. Tingkat Kabupaten/Kota :
Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat DPC KSPSI, dengan kepemimpinan yang bersifat Presidium.

4. Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tingkat Provinsi & bidang-bidang untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 19

1. Standar nama dan singkatan Perangkat Organisasi KSPSI :
a. Tingkat Nasional : Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP
b. Tingkat Provinsi : Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD
c. Tingkat Kabupaten/Kota : Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC

2. Standar nama dan singkatan perangkat organisasi di Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA)
a. Tingkat Nasional : Pimpinan Pusat disingkat PP
b. Tingkat Provinsi : Pimpinan Daerah disingkat PD
c. Tingkat Kabupaten/Kota : Pimpinan Cabang disingkat PC
d. Tingkat Perusahaan : Pimpinan Unit Kerja disingkat PUK

3. Seluruh penamaan dan singkatan organisasi harus sesuai dengan ayat 1) dan 2) di atas.

Pasal 20

Susunan Kepengurusan Perangkat Organisasi KSPSI:
A. Tingkat Nasional:
1. DPP KSPSI terdiri dari :
a. Seorang Presiden
b. 4 (empat) orang Wakil Presiden
c. Seorang Sekretaris Jenderal
d. 3 (tiga) orang Wakil Sekretaris Jenderal
e. Seorang Bendahara Umum
f. Seorang Bendahara
g. Badan DIKLAT

2. Departemen – Departemen:
a. Departemen Pemberdayaan Organisasi & Hubungan antar Lembaga
b. Departemen Wira Usaha & UKM
c. Departemen Luar Negeri & TKI
d. Departemen Wanita, Remaja & Anak
e. Departemen Pekerja Informal
f. Departemen LITBANG
g. Departemen Hukum & HAM
h. Departemen Pengupahan, Kesejahteraan & Jaminan Sosial
i. Departemen Komunikasi & Informasi
j. Departemen Seni, Budaya & Olahraga

3. Lembaga – Lembaga:
a. LDPI (Lembaga Dakwah Pekerja Indonesia) KSPSI
b. Badan Bantuan Hukum & Advokasi KSPSI
c. LEMDIKLAT & LITBANG KSPSI
d. LEMBAGA EKONOMI KSPSI
e. SATGAS ORGANISASI – BRIGADE SPSI
f. LEMBAGA PEMBERDAYAAN PEKERJA PEREMPUAN.

B. Tingkat Provinsi :
a. Seorang Ketua
b. 3 (tiga) orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara

C. Tingkat Kabupaten/Kota :
a. Seorang Ketua
b. 2 (dua) orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara

D. Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.

BAB VIII
K O N G R E S

Pasal 21
Pelaksanaan

1. Kongres KSPSI dilaksanakan tiap 5 (lima) tahun sekali
2. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat dipercepat atas permintaan 2/3 Serikat Pekerja Anggota (FSPA) dan 2/3 DPD.

Pasal 22
Peserta Kongres

1. Majelis Pertimbangan Organisasi KSPSI
2. Dewan Pimpinan Pusat KSPSI
3. Utusan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA)
4. Utusan Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah KSPSI
5. Utusan Perwakilan Dewan Pimpinan Cabang KSPSI

Pasal 23
Tugas dan Wewenang Kongres

1. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban DPP KSPSI dan laporan MPO KSPSI.
2. Mengevaluasi kinerja utusan organisasi yang duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
3. Menyusun dan mengesahkan Program Umum Organisasi serta membuat keputusan tentang hal yang sangat perlu dan segera, segala sesuatu hal yang timbul pada saat pasca kongres.
4. Merubah dan atau menetapkan AD/ART KSPSI.
5. Memilih Presiden dan menetapkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat.
6. Memilih Ketua, menetapkan dan mengesahkan susunan personalia MPO KSPSI dari utusan Federasi FSPA berdasarkan surat mandat dan 3 (tiga) orang perwakilan wilayah (Timur, Tengah dan Barat).
7. Memutuskan dan menetapkan keanggotaan afiliasi FSPA KSPSI.
8. Memutuskan dan menetapkan Afiliasi Internasional.

BAB IX
KONFERENSI DAERAH

Pasal 24
Pelaksanaan Konferensi Daerah

1. Konferensi Daerah dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
2. Dalam keadaan luar biasa, konferensi Daerah dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PD Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA), 2/3 Dewan Pimpinan Cabang KSPSI dan disetujui Dewan Pimpinan Pusat KSPSI yang tertuang dalam surat keputusan.

Pasal 25
Peserta konferensi Daerah

1. Utusan DPP KSPSI
2. Utusan DPD KSPSI
3. Utusan PD Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) KSPSI.
4. Utusan DPC KSPSI

Pasal 26
Tugas Wewenang Konferda

1. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban DPD KSPSI
2. Menyusun dan menetapkan program kerja Daerah sebagai penjabaran program umum organisasi.
3. Memilih dan menetapkan komposisi personalia Dewan Pimpinan Daerah KSPSI.
4. Mengevaluasi kinerja utusan organisasi yang duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.

BAB X
KONFERENSI CABANG

Pasal 27

1. Konferensi Cabang KSPSI dilaksanakan tiap 5 (lima) tahun sekali.
2. Dalam keadaan luar biasa, Konferensi Cabang dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PC Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) dan disetujui Dewan Pimpinan Daerah KSPSI yang tertuang dalam surat keputusan.

Pasal 28
Peserta Konfercab

1. Utusan DPD KSPSI
2. Utusan DPC KSPSI
3. Utusan PC Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) KSPSI.

BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 29
Majelis Pertimbangan Organisasi KSPSI

1. Tingkat Pusat dibentuk Majelis Pertimbangan Organisasi yang anggotanya terdiri dari:
• Mandataris Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) atas usul dari masing-masing Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA)

2. Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi KSPSI terdiri dari:
• Mandataris Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA).

Pasal 30
Majelis Pertimbangan Organisasi KSPSI

1. Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi ditetapkan oleh Kongres melalui Formatur pemlihan MPO`
2. Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi ditetapkan oleh Kongres.
3. Kelengkapan susunan Pengurus Majelis Pertimbangan Organisasi ditetapkan dalam Rapat Pertama Majelis Pertimbangan Oganisasi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi.
4. Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Organisasi terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota
b. Seorang Sekretaris merangkap anggota
c. Anggota-anggota.

BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 31
Quorum Keputusan

1. Kongres, Konferda, Konfercab KSPSI sah, apabila dihadiri 2/3 dari jumlah yang berhak hadir dan mempunyai hak suara.
2. Pengambilan keputusan sah apabila dihadiri lebih dari 50% + 1 peserta yang hadir.
3. Pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting).
5. Khusus pemilihan Presiden DPP KSPSI dipilih secara langsung, bebas dan rahasia.

BAB XIII
SUMBER KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 32
Sumber Keuangan Organisasi KSPSI

1. Iuran Anggota dari Federasi-Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA)
2. Kontribusi dari pendapatan perwakilan organisasi yang duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
3. Sumbangan yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha lain yang sah
5. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT – RAPAT

Pasal 33

Jenis-jenis Rapat RAPIMNAS :
1. RAPIMNAS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi diantara dua Kongres KSPSI.
2. RAPIMNAS dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat KSPSI.
3. Peserta RAPIMNAS adalah :
a. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat KSPSI
b. Majelis Pertimbangan Organisasi KSPSI
c. Utusan Anggota yaitu PP FSPA KSPSI
d. Utusan Dewan Pimpinan Daerah KSPSI
4. RAPIMNAS dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta sebagaimana ayat 3 diatas.
5. RAPIMNAS berwenang untuk :
a. Mengevaluasi, mengembangkan dan menyempurnakan Program Umum Organisasi.
b. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang strategis dan berdampak luas.
c. Menetapkan pelaksanaan Kongreslub apabila dipandang perlu.
d. Membahas dan untuk selanjutnya menetapkan keputusan organisasi yang bersifat mengikat dalam bentuk pengukuhan pemecatan atau rehabilitasi nama baik.
6. Keputusan RAPIMNAS dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.

Pasal 34
RAKERNAS :

1. RAKERNAS adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program umum organisasi hasil kongres.
2. RAKERNAS dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. RAKERNAS dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat KSPSI.
4. Peserta RAKERNAS adalah :
a. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat KSPSI
b. Majelis Pertimbangan Organisasi KSPSI
c. Utusan Anggota yaitu PP FSPA KSPSI
d. Utusan Dewan Pimpinan Daerah KSPSI
e. Utusan Dewan Pimpinan Cabang KSPSI
5. RAKERNAS mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program umum organisasi untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi sebagai konsensus nasional.

Pasal 35
RAKERDA :

1. RAKERDA adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja Daerah hasil KONFERDA.
2. RAKERDA dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. RAKERDA dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.
4. Peserta RAKERDA KSPSI adalah :
a. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah KSPSI.
b. Utusan Anggota yaitu Pengurus PD FSPA KSPSI.
c. Utusan Dewan Pimpinan Cabang KSPSI.
5. RAKERDA mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja Daerah yang sejalan dengan keputusan Rakernas untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi disatu provinsi.

Pasal 36
RAKERCAB :
1. RAKERCAB adalah forum konsultasi, informasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja cabang hasil KONFERCAB.
2. RAKERCAB dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. RAKERCAB dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.
4. Peserta RAKERCAB KSPSI adalah :
a. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang KSPSI
b. Utusan Anggota yaitu PC FSPA KSPSI
c. Utusan Pimpinan Unit Kerja FSPA yang ditetapkan secara proporsional.
5. RAKERCAB mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja Cabang yang sejalan dengan keputusan Rakerda untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi disatu Kabupaten/Kota.

BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 37
Pembubaran Organisasi

1. Pembubaran KSPSI hanya dapat dilakukan melalui Kongres khusus untuk pembubaran.
2. Dalam hal terjadi pembubaran organisasi, seluruh kekayaan organisasi akan diserahkan kepada FSPA dan atau lembaga-lembaga sosial ketenagakerjaan.

BAB XVI
P E N U T U P

Pasal 38
P e n u t u p

1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

BAB I
VISI, MISI DAN HALUAN ORGANISASI

Pasal 1
V i s i

Visi perjuangan KSPSI adalah : mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera dan bermartabat.

Pasal 2
M i s i

Misi perjuangan KSPSI adalah sebagai berikut :
a. Berjuang mencerdaskan kehidupan pekerja Indonesia
b. Berjuang menghapus penindasan terhadap kehidupan pekerja Indonesia
c. Berjuang secara gigih, jujur, taat azas dan ikhlas mendorong terwujudnya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang lebih adil.

Pasal 3
Haluan Organisasi

Haluan perjuangan Organisasi KSPSI adalah sebagai berikut :
a. Membangun budaya kesetaraan pelaku hubungan industrial di semua tingkatan
b. Membangun budaya kemitraan kepada pelaku hubungan industrial di semua tingkatan
c. Membangun budaya berunding yang kostruktif & produktif di semua tingkatan
d. Membangun budaya taat azas di semua tingkatan.

BAB II
PANJI, ATRIBUT, SLOGAN, JANJI DAN SERAGAM ORGANISASI

Pasal 4
P a n j i

Disamping Bendera sang saka Merah Putih sebagai Bendera Nasional, KSPSI mempunyai bendera organisasi berwarna dasar biru yang ditengahnya berlogo SPSI.

Pasal 5
L a m b a n g

1. Lambang KSPSI merupakan pencerminan dari :
a. Persatuan dan kesatuan yang kuat
b. Rasa setia kawan dan bertanggung jawab terhadap kehidupan pekerja Indonesia yang sejahtera, adil dan bermartabat.
c. Cinta Keadilan dan Kebenaran
d. Perjuangan tanpa henti
e. Berdiri pada tanggal 20 Februari tahun 1973.

2. Ketentuan lambang :
a. Warna Dasar Biru Laut
b. Lingkaran Roda bergerigi 20 warna merah
c. Kapas berjumlah 17 berwarna putih
d. Simpul berjumlah 8 berwarna hitam
e. Padi berjumlah 45 berwarna kuning
f. Perisai segi lima berwarna putih

Pasal 6
Lagu

Selain lagu Indonesia Raya sebagai lagu Kebangsaan, SPSI mempunyai Hymne dan Mars.

Pasal 7
Janji/Ikrar Panca Prasetya

PANCA PRASETYA
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

1. KAMI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA, ADALAH PEKERJA INDONESIA, YANG BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA.

2. KAMI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA, ADALAH PEKERJA INDONESIA, YANG SETIA KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.

3. KAMI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA, ADALAH PEKERJA INDONESIA, YANG SETIA DAN TAAT KEPADA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA.

4. KAMI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA, ADALAH PEKERJA INDONESIA, YANG CINTA KERJA, JUJUR, DISIPLIN, BERWATAK SETIA KAWAN DAN BERTANGGUNG JAWAB.

5. KAMI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA, ADALAH PEKERJA INDONESIA, YANG SIAP MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS, DINAMIS DAN BERKEADILAN.

Pasal 8
Slogan Perjuangan dan Seragam

1. Slogan Perjuangan; ‘’Solidaritas Kuat, Pekerja Sejahtera’’.
2. Seragam organisasi; yang standarkan dan ketentuannya ditetapkan dalam Peraturan Organisasi (PO).

BAB III
SYARAT-SYARAT DAN CARA PENETAPAN KEANGGOTAAN KSPSI

Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan (afiliasi) KSPSI

Tingkat Nasional:
1. Syarat-syarat menjadi anggota ;
a. Federasi Serikat Pekerja yang dibentuk berdasarkan kelompok Industri, Barang dan Jasa yang disebut Federasi Serikat Anggota (FSPA) yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
b. Memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Daerah (PD) ditingkat Provinsi yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
c. Memiliki sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) Pimpinan Cabang (PC) ditingkat Kabupaten/Kota yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
d. Memiliki sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) Pimpinan Unit Kerja (PUK) ditingkat perusahaan.
e. Mengisi formulir bergabung dengan KSPSI.
f. Siap mematuhi, mentaati dan melaksanakan AD/ART SPSI dan peraturan-peraturan organisasi.

b. Bagi calon anggota KSPSI yang belum memenuhi persyaratan dapat ditempatkan sebagai calon anggota oleh Dewan Pimpinan Pusat KSPSI, yang mempunyai hak diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan.

3. Tingkat Provinsi :
a. PD Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
b. Memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang (PC) ditingkat Kabupaten/Kota yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
c. Mengisi formulir bergabung dengan KSPSI.
d. Siap mematuhi, mentaati dan melaksanakan AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi.
e. Penetapan keanggotaan (afiliasi) dibuatkan surat keputusan (SK) yang diputuskan dalam rapat pleno pengurus DPD KSPSI dengan PD FSPA.
4. Tingkat Kabupaten/Kota
a. PC Federasi Serikat PekerjaAnggota (FSPA) yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
b. tetap Memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Unit Kerja ditingkat perusahaan yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
c. Mengisi formulir bergabung dengan KSPSI.
d. Siap mematuhi, mentaati dan melaksanakan AD/ART SPSI dan peraturan-peraturan organisasi.
e. Penetapan keanggotaan (afiliasi) dibuatkan surat keputusan (SK) yang diputuskan dalam rapat pleno pengurus DPC dengan PC FSPA.
5. Serikat pekerja yang belum ada PC Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) dapat bergabung dengan DPC KSPSI.

6. Personalia Pimpinan Federasi di semua tingkatan tidak diperbolehkan merangkap jabatan lintas federasi.

BAB IV
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DPD DAN DPC KSPSI

Pasal 10
Syarat Terbentuknya DPD KSPSI

Syarat terbentuknya DPD KSPSI :
1. Mempunyai minimal 3 (tiga) PD FSPA KSPSI yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
2. Mempunyai minimal 3 (tiga) DPC KSPSI yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
3. Pembentukan DPD KSPSI harus melalui mekanisme KONFERDA.
4. Dalam rangka pengembangan organisasi ditingkat Provinsi tertentu dapat dibentuk DPD KSPSI Caretaker.
Pasal 11
Syarat Terbentuk DPC KSPSI

Syarat terbentuknya DPC KSPSI :
1. Mempunyai minimal 3 (tiga) PC FSPA KSPSI yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
2. Mempunyai minimal 15 (lima belas) Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Anggota KSPSI yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.
3. Pembentukan DPC KSPSI harus melalui mekanisme KONFERCAB.
4. Dalam rangka pengembangan organisasi Kabupaten/Kota tertentu dapat dibentuk DPC KSPSI Caretaker.

BAB V
PEMBERHENTIAN DARI ANGGOTA KSPSI

Pasal 12
Pemberhentian Anggota KSPSI

1. Federasi Serikat Pekerja Anggota berhenti karena:
a. Menyatakan keluar dari keanggotaan
b. Diberhentikan
c. Federasi bubar

2. Pemberhentian Anggota KSPSI dilakukan melalui:
e. Peringatan I, II, III
f. Dicabut Keanggotaan oleh KSPSI
g. Anggota KSPSI, yang dicabut keanggotaannya berhak untuk melakukan pembelaan di forum-forum rapat KSPSI berdasar tingkatan

3. Proses pemberhentian dari keanggotaan KSPSI dibuatkan surat keputusan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tingkat Nasional dilaksanakan dalam Rapat Pleno antara DPP dengan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) KSPSI.
b. Tingkat Provinsi dilaksanakan dalam Rapat Pleno antara DPD dengan PD FSPA KSPSI.
c. Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam Rapat Pleno antara DPC dengan PC FSPA KSPSI.

BAB VI
PEMBERHENTIAN PIMPINAN KSPSI, TINDAKAN DISIPLIN, LARANGAN RANGKAP JABATAN

Pasal 13
Pemberhentian Pengurus dan Tindakan Disiplin

Anggota pengurus KSPSI berhenti karena :
a. Permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Tindakan indisipliner
d. Menjadi pengurus serikat pekerja lain yang bukan anggota KSPSI
e. Karena peraturan perundangan
f. Menjadi pengurus Asosiasi pengusaha

Pasal 14
a. Peringatan
b. Skorsing
c. Pemberhentian

Pasal 15
P e r i n g a t a n

Tindakan peringatan diambil terhadap Pimpinan KSPSI karena :
a. Terbukti melalaikan tugas
b. Menyalahgunakan hak milik organisasi
c. Menyalahgunakan wewenang yang mencemarkan nama baik organisasi
d.

Pasal 16
S k o r s i n g

1. Tindakan skorsing terhadap Pimpinan KSPSI dilakukan apabila telah diperingati 3 (tiga) kali tetapi masih juga mengulangi pelanggaran.
2. Tindakan skorsing secara langsung terhadap Pimpinan KSPSI dilakukan apabila melakukan pelanggaran berat sesuai kriteria yang ditentukan dalam Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan KSPSI.
3. Tindakan skorsing dilakukan oleh Dewan Pimpinan KSPSI ditingkat masing-masing berdasarkan keputusan rapat dan diajukan ke perangkat organisasi setingkat diatasnya.

Pasal 17
P e m b e r h e n t i a n

1. Tindakan pemberhentian terhadap anggota pengurus KSPSI diambil sebagai peningkatan dari tindakan skorsing karena melakukan kesalahan yang berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
2. Tindakan pemberhentian terhadap anggota pengurus KSPSI dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat KSPSI atas permintaan pengurus KSPSI di masing-masing jenjang organisasi.
3. Tindakan pemberhentian yang disebut dalam pasal 16 ayat 2 dilakukan setelah mendengar pendapat hasil rapat dari Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) KSPSI.
4. Terbukti melakukan tindak pidana

Pasal 18
Pembelaan Diri

Anggota pengurus yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat melakukan pembelaan diri melalui :
1. Pembelaan diri anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat KSPSI yang terkena tindakan skorsing dilakukan dalam Rakernas, sedangkan yang terkena tindakan pemecatan dilakukan dalam Kongres harus mendapat rekomendasi oleh Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) KSPSI.
2. Pembelaan diri anggota Dewan Pimpinan Daerah KSPSI yang terkena tindakan skorsing, dilakukan melalui Rakerda, yang terkena tindakan pemecatan dilakukan dalam Konferda.
3. Pembelaan diri anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang KSPSI yang terkena tindakan pemecatan, dilakukan dalam Konfercab.

Pasal 19
Larangan Rangkap Jabatan

1. Dewan Pimpinan Konfederasi tidak boleh merangkap jabatan secara vertikal.
2. Bila Dewan Pimpinan Konfederasi terpilih menjadi Dewan setingkat diatasnya, maka jabatan yang lama dengan sendirinya lepas.
3. Pengurus Federasi Anggota tidak boleh merangkap pengurus Federasi Anggota selain KSPSI.
4. Tidak dibenarkan merangkap jabatan pengurus lintas federasi anggota KSPSI.

Pasal 20
Pergantian Pengurus Antar Waktu

1. Pergantian pengurus antar waktu adalah pengisian lowongan jabatan pengurus organisasi karena salah seorang atau beberapa orang anggota pengurus mengundurkan diri, diberhentikan dan meninggal dunia dan atau karena peraturan perundangan.
2. Pengisian lowongan jabatan pengurus antar waktu :
a. Tingkat Pusat DPP KSPSI dilakukan melalui rapat pleno dan disahkan oleh DPP KSPSI.
b. Tingkat Daerah KSPSI, dilakukan melalui rapat DPD KSPSI yang disahkan oleh DPP KSPSI.
c. Tingkat DPC KSPSI, dilakukan melalui rapat DPC KSPSI yang disahkan oleh DPD KSPSI.
BAB VII
HAK SUARA

Pasal 21
Hak Suara Dalam Kongres

1. Masing-masing Federasi Serikat Pekerja Anggota KSPSI ditingkat Pusat mempunyai hak suara yang diatur sebagai berikut :
a. Sampai dengan 10.000 anggota 1 (satu) suara.
b. Setiap kelipatan 10.000 anggota ditambah 1 (satu) suara Seluruh yang disebut dalam pasal 21 ayat (1) huruf a dan b diatas dibuktikan dengan daftar anggota dari Buku Registrasi Induk Anggota (BIRA) yang di verifikasi dengan laporan evaluasi konstribusi iuran anggota FSPA berdasarkan standar iuran yang ditetapkan oleh perangkat organisasi, dengan hak suara maksimal 15 (lima belas) suara.

2. Utusan perwakilan dari Daerah (DPD) yang merupakan representasi FSPA di wilayah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sampai dengan 5.000 anggota 1 (satu) suara.
b. Setiap kelipatan 5.000 anggota ditambah 1 (satu) suara. Semua yang disebut dalam pasal 21 ayat (2) huruf a dan b diatas dibuktikan dengan daftar anggota dari Buku Registrasi Induk Anggota (BIRA) yang di verifikasi dengan laporan evaluasi konstribusi iuran anggota FSPA berdasarkan standar iuran yang ditetapkan oleh perangkat organisasi, dengan hak suara maksimal 5 (lima) suara.

3. Utusan perwakilan dari wilayah (DPC) yang merupakan representasi FSPA di wilayah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sampai dengan 5.000 anggota 1 (satu) suara
b. Sampai kelipatan 5.000 anggota ditambah 1 (satu) suara. Seluruh yang disebut dalam pasal 21 ayat (3) huruf a dan b diatas dibuktikan dengan daftar anggota dari Buku Registrasi Induk Anggota (BIRA) dan di verifikasi dengan bukti iuran anggota dari laporan evaluasi anggota FSPA berdasarkan standar yang ditetapkan oleh perangkat organisasi, dengan hak suara maksimal 2 (dua) suara.

Pasal 22
Hak Suara Dalam Konferda

1. Masing-masing Federasi Serikat Pekerja Anggota KSPSI ditingkat Provinsi mempunyai hak suara yang diatur sebagai berikut :
a. Sampai dengan 5.000 anggota 1 (satu) suara.
b. Setiap kelipatan 5.000 anggota ditambah 1 (satu) suara.

2. Seluruh yang disebut dalam pasal 22 ayat (1) huruf a dan b diatas dibuktikan dengan daftar anggota dari Buku Induk Registrasi Anggota (BIRA) dan di verifikasi dengan bukti iuran anggota dari laporan evaluasi anggota FSPA berdasarkan standar yang ditetapkan oleh perangkat organisasi, dengan hak suara maksimal 5 (lima) suara.

3. Utusan DPC KSPSI mempunyai 2 (dua) suara.

Pasal 23
Hak Suara Dalam Konfercab

1. Masing-masing Federasi Serikat Pekerja Anggota KSPSI ditingkat Kabupaten/Kota mempunyai hak suara diatur sebagai berikut :
a. Sampai dengan 1.000 anggota 1 (satu) suara.
b. Setiap kelipatan 1.000 ditambah 1 (satu) suara.

2. Semua yang disebut dalam pasal 23 ayat (1) huruf a dan b diatas, dibuktikan dengan daftar anggota dari Buku Induk Registrasi Anggota (BIRA) yang di verifikasi dengan laporan evaluasi konstribusi iuran anggota FSPA berdasarkan standar iuran yang ditetapkan oleh perangkat organisasi, dengan hak suara maksimal 15 (lima belas) suara.

BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 24
Tugas dan Wewenang
Majelis Pertimbangan Organisasi

A. TUGAS
1. Memberikan pertimbangan kepada DPP KSPSI dalam pembuatan peraturan organisasi (PO).
2. Mengawasi pelaksanaan program umum organisasi.
3. Menyetujui keanggotaan KSPSI yang baru.
4. Melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program umum organisasi dan kegiatan organisasi.
5. Memberikan masukan-masukan tentang kebijakan organisasi.
6. Memberikan masukan kepada Federasi Serikat Pekerja Anggota KSPSI dalam penyelesaian masalah yang timbul diantara Federasi Serikat Pekerja Anggota.
7. Memberikan pendapat kepada Dewan Pimpinan Pusat tentang penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
8. Mengundang Dewan Pimpinan Pusat untuk mengadakan rapat bersama guna mendapat penjelasan, terhadap program organisasi yang belum dilaksanakan oleh DPP KSPSI.

B. WEWENANG
1. Memberikan pertimbangan atas sengketa tentang ruang lingkup anggota dari masingmasing Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) yang disampaikan kepada DPP KSPSI.
2. Memberikan memorandum (nota peringatan) I, II dan III kepada DPP KSPSI setelah dilakukan rapat klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan yaitu :
a. Terbukti melalaikan tugas
b. Terbukti menyalah gunakan hak milik organisasi
c. Terbukti menyalah gunakan wewenang yang mencemarkan nama baik organisasi
d. Terbukti melakukan tindak pidana

Pasal 25
Pengesahan Ketetapan-Ketetapan
Majelis Pertimbangan Organisasi

Ketetapan-ketetapan Majelis Pertimbangan Organisasi disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat KSPSI.

Pasal 26
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan Pusat

1. Melaksanakan keputusan Kongres.
2. Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum organisasi.
3. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada Federasi Serikat Pekerja Anggota.
4. Memberikan sanksi kepada perangkat organisasi Federasi Serikat Pekerja Anggota, yang tidak mematuhi AD/ART KSPSI.
5. Menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan dalam tubuh atau antar Federasi Anggota.
6. Mengukuhkan Dewan Pimpinan KSPSI setingkat dibawahnya.

Pasal 27
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan Daerah

1. Melaksanakan keputusan Kongres dan Konferda.
2. Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum organisasi.
3. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada DPC KSPSI.
4. Memberikan sanksi kepada perangkat organisasi (DPC KSPSI).
5. Menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan dalam tubuh antar federasi anggota.
6. Mengukuhkan Dewan Pimpinan KSPSI setingkat dibawahnya.

Pasal 28
Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan Cabang

1. Melaksanakan keputusan Kongres, Konferda dan Konfercab.
2. Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum organisasi.
3. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada Federasi Serikat Pekerja Anggota.
4. Memberikan sanksi kepada perangkat organisasi Federasi Serikat Pekerja Anggota.
5. Menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan dalam tubuh atau antar Federasi Anggota.
6. Mengukuhkan Pimpinan Unit Kerja yang belum memiliki federasinya

BAB IX
RAPAT KERJA

Pasal 29
P e l a k s a n a a n

Rakernas, Rakerda, Rakercab diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa bakti 5 (lima) tahun.

Pasal 30
Peserta Rapimnas

1. Utusan Majelis Pertimbangan Organisasi
2. Dewan Pimpinan Pusat KSPSI
3. Utusan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Anggota
4. Utusan Dewan Pimpinan Daerah KSPSI.

Pasal 31
Peserta Rakernas

1. Utusan Majelis Pertimbangan Organisasi
2. Dewan Pimpinan Pusat KSPSI
3. Utusan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Anggota
4. Utusan Dewan Pimpinan Daerah KSPSI.
5. Utusan Dewan Pimpinan Cabang KSPSI.

Pasal 32
Peserta Rakerda

1. Dewan Pimpinan Daerah KSPSI
2. Utusan Dewan Pimpinan Cabang KSPSI
3. Utusan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Anggota KSPSI
Pasal 33
Peserta Rakercab

1. Dewan Pimpinan Cabang KSPSI
2. Utusan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Anggota KSPSI.
3. Utusan dari Pimpinan Unit Kerja secara proposional.

Pasal 34
Tugas Wewenang Rakernas, Rakerda dan Rakercab

1. Mengevaluasi dan menetapkan pelaksanaan Program Umum Organisasi.
2. Menetapkan keputusan-keputusan mengenai pelaksanaan program umum organisasi dan program kerja.

BAB X
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 35

1. Pemilihan Presiden KSPSI dan Ketua ditingkat Daerah dan Cabang dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
2. Calon Pengurus KSPSI dipilih dari pengurus Federasi Serikat Pekerja Anggota KSPSI yang memenuhi syarat calon pengurus.
3. Penyusunan komposisi personalia kepengurusan DPP, DPD dan DPC KSPSI dilakukan melalui rapat tim formatur.
4. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib kongres, konferda dan konfercab.

Pasal 36
Syarat-syarat Calon Pengurus

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Peserta Kongres, Konferda dan Konfercab
3. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
4. Bersedia bertempat tinggal di Ibukota Negara dan sekitarnya, Ibukota Provinsi dan bertempat tinggal di Ibukota Negara dan sekitarnya.
5. Mempunyai pengalaman sebagai pengurus serikat pekerja anggota.
6. Bukan Pegawai Negeri Sipil, TNI atau POLRI, Hakim Ad Hoc.

BAB XI
STANDARISASI IURAN ANGGOTA DAN SUMBER KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 37

1. Standarisasi Iuran Anggota
a. Anggota afiliasi KSPSI wajib melaksanakan standarisasi iuran anggota di Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) KSPSI minimal 1% (satu persen) dari UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau UMP
*) (Upah Minimum Provinsi) per anggota perbulan pada masing-masing tempat anggota berada.
*) khusus daerah yang tidak ditetapkan UMK

2. Sumber keuangan Organisasi KSPSI yaitu dari :
b. Iuran Anggota KSPSI dibayar dengan perhitungan per anggota per bulan dari jumlah masingmasing anggota (FSPA) yang wajib disetorkan oleh Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Anggota (PP FSPA) ke Kas DPP KSPSI.
c. Besaran Iuran Anggota KSPSI ditetapkan dalam Peraturan Organisasi (PO).
d. Dana operasional untuk kepentingan perangkat organisasi DPD dan DPC KSPSI dari Kas DPP KSPSI yang ditetapkan dalam RAPBO.
e. Kontribusi dari pendapatan perwakilan organisasi yang duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan, legislatif, eksekutif dan yudikatif.
f. Sumbangan yang tidak mengikat.
g. Ketentuan lebih lanjut tentang Sumber Keuangan Organisasi dapat diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).

BAB XII
KETENTUAN LAIN

Pasal 38
Keadaan Darurat

1. Bilamana timbul suatu keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan organisasi KSPSI, maka disemua tingkatan organisasi dapat menyatakan terjadinya keadaan darurat.
2. Sidang untuk menyatakan keadaan darurat organisasi mekanismenya mengikuti mekanisme rapat organisasi sesuai pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar.
3. Keadaan darurat ditingkat DPD ditentukan melalui rapat pleno organisasi yang di dukung 2/3 dari PD FSPA.
4. Keadaan darurat ditingkat DPC ditentukan melalui rapat pleno organisasi yang di dukung 2/3 dari PC FSPA.
5. Dalam keadaan darurat, maka di semua tingkatan organisasi dapat melakukan sidang darurat organisasi luar biasa dan berhak mengambil keputusan yang mengikat setelah mendapatkan persetujuan perangkat diatasnya kecuali Tingkat Nasional yang mekanismenya ditetapkan dalam keputusan RAPIMNAS sesuai pasal 11 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 39
Berlakunya Anggaran Rumah Tangga

a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
b. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 21 Desember 2017.