0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second


Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula tahun 2019 sebesar Rp 8.420.000. Angka upah layak tersebut adalah take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis.

“AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional,” kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Aulia Afrianshah, dalam acara Diskusi Publik Upah Layak Jurnalis di Jakarta, Minggu (27/1/2019).

Angka ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak di Jakarta. Ada 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis berdasarkan lima kategori ditambah alokasi tabungan 10 persen.

Kategori itu adalah makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang, dan kebutuhan lain seperti paket data internet, transportasi, dan komunikasi. Selain itu ada kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah (baik daring maupun luring). Hal ini yang menyebabkan upah layak jurnalis di atas UMP Jakarta 2019 Rp 3,94 juta.

AJI Jakarta juga melakukan survei upah riil terhadap jurnalis pemula di Jakarta pada November hingga Desember 2018. Responden survei adalah wartawan muda dengan masa kerja di perusahaan antara 1-3 tahun. Dewan Pers mengategorikan wartawan muda adalah yang memiliki masa kerja sebagai jurnalis kurang dari 5 tahun.

Berdasarkan temuan survei, upah riil yang diterima jurnalis masih jauh di bawah standar upah layak AJI Jakarta. Hanya satu media yang menggaji wartawannya di atas standar upah layak, yakni Harian Kompas. Dan yang memprihatinkan terdapat 10 media yang menggaji wartawannya di bawah UMP DKI Jakarta 2019. Padahal inflasi terus terjadi setiap tahun.

Jurnalis juga belum mendapatkan hak-hak paling mendasar layaknya pekerja lain. Dari 87 responden survei, sebanyak 40 persen menyebutkan hari libur mereka kurang dari dua hari dalam sepekan. Mayoritas jurnalis (32 persen) bekerja lebih dari 10 jam dalam sehari. Dan 95 persen menyatakan tidak memperoleh uang lembur ketika bekerja lebih dari 8 jam sehari.

Di luar upah layak, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Ini termasuk hak mendasar seperti jam kerja, hak lembur dan jatah libur seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ini, Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers membayar upah jurnalis dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP minimal 13 kali dalam setahun.

Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto menyatakan AJI Jakarta mendorong agar ada perubahan aturan standar perusahaan pers. Jurnalis setidaknya digaji minimal 14 kali dalam setahun.

“Kami juga meminta Dewan Pers tidak hanya mendorong jurnalis tersertifikasi, tapi mendorong perusahaan media agar menggaji jurnalisnya secara layak. Jangan sampai jurnalisnya tersertifikasi, tapi gajinya belum layak,” kata Afwan.
(dkp/dkp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *