Merdeka.com – Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) kembali memberi bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Penyaluran bantuan nantinya akan dilakukan sekaligus satu kali atau Rp1.000.000.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, alasan pemerintah memberikan bantuan tersebut dalam rangka memberi bantalan kepada masyarakat akibat adanya penurunan aktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
“Terkait dengan respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh,” kata Menaker Ida dalam diskusi online, Jakarta, Rabu (21/7).
Pemberian bantuan subsidi gaji juga dilakukan untuk mendukung masyarakat dan pelaku bisnis selama pandemi. Bantuan ini diharapkan bisa menjadi penopang dalam memenuhi kebutuhan.
“Diharapkan mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM berbasis mikro maka kami mengusulkan untuk memberi subsidi upah kepada buruh atau pekerja yang terdampak,” katanya.