0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second


Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana kenaikan cukai rokok rata-rata 21% tahun depan mengancam sektor tenaga kerja. Industri rokok berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja. Pemerintah juga mengakui soal potensi PHK, tapi mencoba melakukan mitigasi.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengakui dampak kenaikan cukai tersebut. Sebagaimana diketahui, industri hasil tembakau menyerap tenaga kerja mulai dari perkebunan hingga ke ritel.

“Kenaikan cukai tahun 2020 memang akan berdampak pada sektor pertembakauan baik di sektor perkebunan, industri maupun retail, sehingga pada ujungnya akan berdampak terhadap tenaga kerja,” kata Abdul Rochim kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/10/2019).

Di sisi lain, penjualan rokok juga menemui hambatan lantaran banyak pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi penjualan rokok secara terbuka.

“Banyak Perda yang membatasi tempat penjualan dan pemajangan rokok secara terbuka. Untuk itu, saya belum bisa memperkirakan berapa tenaga kerja yang terdampak,” kata Abdul Rochim.

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo memperkirakan jumlah tenaga kerja di sektor ini yang terancam PHK dapat mencapai 7.000 karyawan di Tanah Air.

“Kalau misalnya ada kenaikan atau penurunan produksi, sebesar 5% di SKT [Sigaret Kretek Tangan] itu, itu bisa mengakibatkan pemutusan kerja sampe 7.000 karyawan. Itu mestinya yang harus dihitung,” kata Budidoyo kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2019).

Di Indonesia, terdapat tiga jenis cara menghasilkan sigaret atau rokok, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan.

Budidoyo mengatakan, bahwa jenis rokok yang banyak di pasaran saat ini yakni berjenis SKT atau Sigaret Putih Tangan. Dia mencontohkan apabila ada kenaikan cukai sebesar 5% saja pada cukai SKT, hal itu tentu akan membuat beban produksi meningkat dan pada akhirnya bisa merumahkan 7.000 karyawan

Menyikapi ancaman PHK, Abdul Rochim mengatakan pemerintah akan melakukan mitigasi dampak tersebut. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain melakukan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung sektor perkebunan tembakau, pelatihan tenaga kerja, dan industri hasil tembakau.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *