Merdeka.com – Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Bantuan ini merupakan upaya pemerintah membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bentuk dari subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Untuk mengetahui apakah Anda sebagai penerima subsidi gaji atau BSU, maka bisa mengakses website BPJS Ketenagakerjaan atau di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
Pada laman tersebut, cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir. Nantinya akan ada keterangan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria penerima subsidi gaji atau BSU berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2021.
Kriteria Penerima
Adapun kriteria calon penerima BSU harus sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021. Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juga, maka menggunakan UMP atau UMK.
4. Pekerja atau buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.