Merdeka.com – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang perluasan kesempatan kerja bagi penduduk lokal. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2019 menekankan kepada perusahaan di sana memprioritaskan penduduk setempat menjaga tenaga kerjanya.
“Di Kabupaten Bekasi terdapat kawasan industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. 34,46 persen investasi nasional berada di sini. Belum lagi 22 persen volume ekspor nasional berasal dari Kabupaten Bekasi,” kata Eka di sela sosialisasi di kawasan industri Jababeka, Selasa (16/7).
Melalui regulasi itu, perusahaan di kawasan industri di Kabupaten Bekasi diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak banyaknya. Bahkan, dia akan intensif mendatangi perusahaan-perusahaan langsung di kawasan industri menyosialisasikan Perbup tersebut.
“Sekarang ini ada sebanyak 10 kawasan industri tersebar di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Melalui Perbup itu, Eka berharap dapat membantu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Sehingga, dapat meminimalisir pengangguran di wilayahnya.
Direktur Jababeka Tbk, Sutedja S. Darmono mengatakan, Jababeka sebagai salah satu perusahaan pelopor penyediaan lahan industri di Kabupaten Bekasi selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah terkait kepentingan masyarakat.
“Kami memiliki 10 unit bidang usaha, dan mengutamakan tenaga kerja asli. Belum lagi industri yang ada di kawasan Jababeka. Tentunya kami mendukung kebijakan pemerintah daerah,” kata dia.