0 0
Read Time:51 Second


Merdeka.com – Kementerian Perdagangan bakal segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri TPT.

“Rapat dengan Bea Cukai, Kemenperin dan dari API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), kami akan revisi Permendag 64,” ujar dia, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (11/10).

Dia menjelaskan dalam Permendag 64/2017 terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk, yakni kategori A yang berisi berisi produk yang membutuhkan PI (Persetujuan Impor). Dan kategori B yang tidak mewajibkan importir mengantongi PI, sebab hanya membutuhkan laporan survei (LS).

Nantinya, dengan adanya revisi ini, pemerintah akan menghapus kategori B. Artinya, pengimpor tekstil diwajibkan memiliki persetujuan impor. “Kami akan mengubah lampiran yang tadinya B, semua A. Jadi wajib PI sehingga tidak ada lagi nanti yang bisa masuk tanpa ada persetujuan impor. Itu itu adalah perubahan Permendag 64/2017,” jelas dia.

Pihaknya menargetkan Revisi Permendag 64/2017 bakal dikeluarkan minggu depan, sebelum terjadi pergantian kabinet. “Minggu depan akan keluar, sebelum pergantian kabinet,” tandasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *