Jakarta – Perusahaan diminta untuk memperketat waktu kerjanya. Hal ini dilakukan agar PPKM Darurat bisa dijalankan dengan maksimal.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan perusahaan di sektor yang esensial pun perlu melakukan pengetatan waktu kerja. Meskipun, sektor ini tetap diizinkan melakukan pekerjaan di kantor sebanyak 50% dari jumlah karyawan.
Dia meminta perusahaan membentuk opsi-opsi untuk pengetatan waktu kerja. Ida juga menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan soal pengetatan waktu kerja ini.
“Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi,” jelas Ida dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/7/2021).
Beberapa opsi yang disampaikan olehnya adalah pekerja atau buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH). Hal ini pun sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” kata Ida.
Ida juga memaparkan perusahaan bisa melakukan pekerjaan secara 2-1 (2 hari kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.
Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Dengan begitu jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.
Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing asalkan sudah sesuai dengan kesepakatan antara serikat pekerja.
“Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan,” kata Ida.