BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Banjarmasin melakukan perpanjangan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang dilakukan di masing-masing Kejaksaan, Rabu (19/6/19).
Mou dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah habis masa berlakunya pada bulan Maret 2019. Sedangkan Mou dengan Kejari Kab Banjar telah habis pada bulan Mei 2019. Mou ditandangani langsung oleh Kepala Kejari Banjarmasin Bapak Taufik Satia Diputra, SH dan Kepala Kejari Kabupaten Banjar Bapak Muji Martopo, SH, M.Hum dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Bapak Dody Latpurianto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Bapak Dody Latpurianto, menjelaskan Mou yang ditandatangani tersebut berlaku 2 tahun hingga pada 19 Juni 2021.
Kegiatan pendandatanganan MOU dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing instansi yaitu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Kabid kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin dan petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin.
“Sedangkan dari Kejaksaan Negeri sendiri dihadiri oleh masing-masing Kepala Kejari, masing-masing Kasi Datun, dan perwakilan JPN,” kata Dody.
Ditambahkan Dody, selain acara penandatanganan perpanjangan Mou, dilakukan juga monitoring dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Kabupaten Banjar selama 2018 dan 2019 . Selama 2018 BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin sudah melakukan berbagai macam bentuk kerjasama dengan kejaksaan negeri.
“Salah satunya adalah penyerahan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk perusahaan-perusahaan yang tidak patuh seperti perusahaan wajib belum daftar (PWBD) dan perusahaan menunggak iuran,” katanya.
Dijelaskan Dody, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh akan dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan negeri dan diberikan sosialiasisi mengenai kewajiban, landasan hukum dan sanksi bagi pengusaha untuk mendaftarkan tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan juga untuk tertib administrasi.