0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second


PojokBekasi.com – Kejelasan status nasib pekerja kontrak PT Indonesia Epson Industry (IEI) masih tanda tanya. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi didesak untuk bertindak cepat untuk memikirkan nasib para pekerja perusahaan yang memproduksi perangkat elektronik diduga adanya kesalahan perjanjian kontrak.

Pekerja Epson berharap kinerja Disnaker Kabupaten Bekasi tidak seperti Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat yang terkesan takut menindak dugaan pelanggaran perusahan ternama itu.

Ratusan buruh Epson pun mengguruduk kantor Disnaker Kabupaten Bekasi Selasa (30/7/2019). Mereka menuntut perubahan status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.

“Kami berharap Mediator memberikan anjuran terhadap permasalah ini lebih objektif, jangan seperti pengawas yang mempunyai dalih macam-macam sehingga kami meminta pemeriksaan ulang dengan memberikan bukti pelanggaran,” kata Ketua PUK FSPMI Abdul Bais.

Disnaker harus bertindak cepat sesuai UU No 2 Tahun 2004 bisa diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja.

“Banyak kasus-kasus perselisihan yang sedang ditangani anjurannya sudah 2 bulan belum selesai dan kalau dihitung dari munculnya permasalahan bisa memakan waktu 4 bulan lebih, ini waktu yang cukup lama dalam,”paparnya.

Ratusan buruh itu, kata Bais untuk mengingatkan mediator bahwa permasalahan yang terjadi saat ini dialami oleh para pekerja kontrak dengan waktu kontrak pendek yang hanya diperpanjang kontrak kerjanya selama 6 bulan

“Dan sebelumnya juga kita sudah melaporkan atau memperselisihkan waktu perpanjangan kontrak kurang dari 6 bulan yang realitanya diperpanjang kontrak hanya satu bulan, inilah yang menjadi kekecewaan kami,” paparnya.

Buruh Epson pun sudah berkirim surat sejak tanggal 15 juli 2019 no surat 266.FSPMI.EE.IEI.07.2019 dengan lampiran Risalah bipartit tidak sepakat sebanyak tuga kali tetapi yang didapat hanya pemanggilan klarifikasi pada tanggal 31 Juli 2019.

“Artinya bukti-bukti yang kami lampirkan menjadi sia-sia. Kami juga berharap Mediator memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, ada kebiasaan buruk yang dilakukan perwakilan pengusaha yang sebenarnya selama ini sering diabaikan yaitu tidak membawa kronologis permasalahan yang diminta Mediator saat proses Mediasi.

“Kami dari PUK FSPMI PT Epson sudah cape mengingatkan by e-mail berkali-kali agar perwakilan pengusaha segera memberikan kronologis permasalahan dan mediator hanya bilang dari pihak pengusaha belum memberikan kronologis,” sambungnya.

Sebelumnya, alotnya permasalah pekerja Epson diduga lantaran adanya mantan aktifis buruh FSPMI yang bekerja di Departemen HRD PT Epson.

“Kami Buruh Epson akan tetap semangat mengawal kasus PKWT ini baik melalui Pengawas Ketenakerjaan atau Perselisihan dengan Gugatan PHI mempertimbangkan adanya Hak kita untuk mendapatkan Nota Pemeriksaan Khusus berdasarkan Permenaker 33 tahun 2016,” paparnya.

Epson juga diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 44 Ayat 6 yang mengatur tentang engusaha diwajibkan mempekerjakan karyawan tetap atau PKWTT. Namun faktanya, jumlah karyawan kontrak atau PKWT lebih banyak dibandingkan PKWTT bahkan mencapai 75 persen pekerja Epson merupakan pekerja kontrak.

Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suwato, mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi pada Rabu (31/7/2019).

“Besok kita mediasi. Jam 11,” singkatnya sambil berlalu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *