PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin 12 April 2021 kemarin.
Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan.
Namun masih ada yang mengganjal bagi kalangan Serikat buruh/pekerja terutama dalam poin tiga yang memberi celah pada perusahaan untuk menunda membayarkan THR tahun ini.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, terdapat poin yang pihaknya tidak setuju walau ada persyaratan yang tidak mudah, karena kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020.
Dimana tahun 2020 ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerja nya sampai dua bulan.
“Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk industri start up, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka,” ujar dia, Selasa 13 April 2021.
Oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016.
“Argumentasi kedua kenapa THR harus tetap dibayarkan karena Presiden dan Kementerian Perekonomian meminta kepada pelaku usaha membayar THR tahun 2021 full karena pemerintah sudah banyak memberikan bantuan/stimulus kepada dunia usaha agar pada masa pandemi Covid-19 ini tetap bisa bertahan.
Sidarta menambahkan, dengan membayar THR secara penuh diharapkan bisa memacu konsumsi masyarakat yang bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta perusahaan mengikuti arahan SE tersebut.
“THR sesuai arahan tolong dibayarkan penuh 100 persen dan laporkan kalau ada pelanggaran yang tidak penuh. Tentu kita akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situas ekonomi belum pulih itu aja,” Kata dia.
Senada dengan Ridwan Kamil, Kepala Disnaketrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR tentunya sesuai aturan harus dilaksanakan tapi tentunya kembali lagi pada dua belah pihak terkait karena yang memberi kerja dan pekerja adalah kesepakatan.
“Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi lagi,” ujar dia.
Makanya pihak dia sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR.
“Kalau tidak bisa membayar ya terbuka lah dengan kondisi sekarang dengan kenaikan UMK di Bekasi, Karawang tapi kalau perusahaan besar sudah bisa lah,” kata dia.
Untuk diketahui, dalam SE tersebut ditulis, Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:
- Menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
- Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
- Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak tanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan.*