Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengaku kecewa dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.
Menurutnya, SE tersebut tersebut berpotensi menjadi tameng bagi pengusaha untuk mengindari kewajibannya membayarkan THR secara tepat waktu dan tanpa dicicil.
“Poin tuntutan kami adalah jangan ada surat edaran. Karena dengan itu, pengusaha yang sebelumnya mampu bayar THR jadi punya peluang untuk berlindung dan tidak membayarkan THR-nya secara penuh,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com Senin (12/3).
Terlebih, tak ada pihak yang secara khusus mengawasi pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan di lapangan. Artinya, pengusaha bisa memutuskan secara sepihak THR untuk dicicil meski ada kewajiban memberikan laporan keuangan mereka selama 2 tahun.
Karena itu lah, kata dia, sejak awal buruh dengan tegas meminta ketentuan THR mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa perlu keluarnya surat edaran.
“Kalau menurut saya surat edaran ini fatal lah, ndablek lah. Intinya, poinnya, jangan keluarkan surat edaran karena sudah ada mekanisme tersendiri terkait mekanisme mampu dan tidak mampu di Undang-Undang,” jelasnya.
Mirah juga menyatakan buruh berencana kembali menggelar aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menentang surat edaran itu.
“Sesuai instruksi organisasi kita aksi sampai di depan Mahkamah Konstitusi hari ini. Karena kalau kita mau bicara di kementerian kita secara administrasi belum memenuhi syarat pemberitahuan, tapi setelah ini kami akan rapat kembali untuk rencana kita geruduk Kementerian Ketenagakerjaan,” tandasnya.