Jakarta, CNN Indonesia — Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai pemerataan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia menjadi satu-satunya langkah untuk mencegah relokasi industri ke daerah yang memiliki upah rendah.
“Ini menjadi cara agar pengusaha tidak melakukan relokasi ke daerah yang lebih murah upahnya. Ketika ada berapa daerah yang rendah mereka akan kabur ke sana dan meninggalkan upah yang tinggi,” kata Ketua KPBI, Abdul Hafiz kepada CNNIndonesia.com di GOR Sunter, Jakarta Utara, Minggu (25/11).
Oleh karena itu, Abdul mengatakan pihaknya menginginkan pemerataan upah secara nasional. Dengan adanya pemerataan ini, setiap wilayah memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan lapangan pekerjaan.
“Kami maunya upah layak nasional, upah naik serentak dan merata dari Aceh sampai Papua. Jadi tidak ada celah bagi mereka untuk pindah wilayah,” ujar Abdul.
Abdul menilai pengusaha cenderung beralih ke wilayah dengan upah layak yang rendah dan meninggalkan wilayah dengan upah layak yang tinggi. Situasi ini terjadi karena saat ini upah minimum provinsi di setiap daerah berbeda-beda.
Ia juga menyebut saat ini KBPI bersama Konfederasi Serikat Nasional sedang menggarap konsep kelayakan upah nasional. Melalui pemerat kesenjangan sosial di Indonesia dinilai akan berkurang dengan adanya konsep pemerataan upah minimum.
“Kami ingin upah layak pemerataan yang seharusnya dirasakan secara nasional. Dan juga kami tidak melihat Aceh berapa, Papua berapa. Sejatinya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” terang Abdul.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan per Jumat (2/11) sebanyak 26 dari 34 provinsi telah menyerahkan laporan penetapan UMP 2019. Penetapan UMP ke-26 provinsi tersebut pun diklaim mengikuti besaran kenaikan UMP sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER/PH185K-UPAH/X/2018 sebesar 8,03 persen. (jnp/agi)