Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu menyusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirim naskah UU Cipta Kerja dengan 812 halaman ke pemerintah.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Dia pun menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, Said menyebut banyak usulan buruh yang tidak diakomodir. Dengan begitu, Said Iqbal menyebut buruh merasa dikhianati.
“Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir,” katanya.
“Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja,” tambahnya.
Menurut Said Iqbal, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.