Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari ini, Rabu (14/4). Tujuannya, tak lain untuk membahas kebijakan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini.
Andi mengapresiasi kebijakan pemerintah mendorong pengusaha membayar THR 100 persen tahun ini. Namun, ia meminta pemerintah lebih serius mengawasi pelaksanaan kebijakan pemberian THR.
“Kita membahas dengan pemerintah sudah selesai, yang penting yang terbaik adalah pengawasan ada dan melekat, dan juga diberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang memang tidak memberikan THR secara utuh,” imbuhnya dalam rekaman yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (14/4).
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta keterlibatan elemen buruh dalam Satuan Tugas THR. Ia menyarankan satgas diisi oleh perwakilan pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Menurut Andi, langkah itu penting untuk memberi keadilan dalam pengawasan. Dengan demikian, satgas bisa bekerja efektif guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.
“Agar bisa berimbang, agar bisa netral, bisa memberikan masukan-masukan yang benar-benar seimbang dari pengusaha, memberikan argumentasi dari konfederasi buruh,” tutur Andi.
Andi mengklaim sejumlah menteri menemuinya dalam kesempatan itu. Menurut dia, respons pemerintah cukup positif terhadap aspirasi kalangan buruh soal THR.
“Direspons dengan baik. Mudah-mudahan 1-2 hari ini Menteri Tenaga Kerja akan segera mengeluarkan, mudah-mudahan harapan kami, ya harapan kami akan mengeluarkan kebijakan baru,” ucap Andi.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan terkait kewajiban perusahaan membayar THR jelang Idul Fitri. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pemerintah mewajibkan buruh membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang kesulitan, diberi kelonggaran hingga H-1 lebaran asal sudah sepakat dengan para pekerja.