Merdeka.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota mengingatkan 243 perusahaan di wilayah setempat untuk patuh membayar iuran pekerjanya. Sebabnya, ini menyangkut hak sebagai pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Petugas Pemeriksa pada BPJS cabang Bekasi Kota, Wahyu Dewi Kartika mengatakan, 243 perusahaan itu mempekerjakan sebanyak 326.400 tenaga kerja yang berhak menerima jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sejak 19 Agustus lalu, kami kembali melakukan pendataan dan pemeriksaan ulang kepada PKBU (pemberi kerja badan usaha) di Kota Bekasi,” katanya di kantor BPJS TK Bekasi Kota, Kamis (22/8).
Pemeriksaan ulang penting untuk meningkatkan data potensi pendaftaran sebagian upah yang ada di wilayah Bekasi Kota, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaporan data kepesertaan.
Sebabnya, masih ditemukannya perusahaan mencoba manipulasi data upah. Misalnya, upah yang dibayarkan kepada tenaga kerjanya Rp 6 juta, tapi dilaporkan hanya Rp 4 juta. “Ada juga yang tidak melapor bahkan tidak membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Hal itu, dapat merugikan tenaga kerja yang menjadi peserta. Karena hak-haknya tidak diperoleh secara penuh. Karena itu, pihaknya mengingatkan supaya perusahaan patuh terhadap kewajibannya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
“Jika tidak patuh ada sanki, bahkan bisa diadukan ke kejaksaan karena kami sudah memberikan surat kuasa khusus,” ujar dia.