Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari ini menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI. Pada kesempatan itu, Ida dicecar soal tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fitriana Fauzi mempertanyakan alasan pemerintah memperbolehkan 500 TKA China masuk ke proyek di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Saya ingin bertanya sebetulnya spesifik itu apa sih, Bu? Artinya pekerjaan itu sampai kemudian harus 500 TKA dari China yang harus didatangkan dan resistensinya besar,” kata dia di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Dia ingin mendapat penjelasan mengenai spesifikasi TKA China yang masuk ke Indonesia mulai dari pekerjaannya, waktu bekerjanya, dan jabatannya.
“Saya penasaran Bu, karena ini menyangkut nurani kita semua, spesifik pekerjaan yang dimaksud dengan pekerjaan tertentu, mungkin kalau jangka waktu tertentu dan sebagainya. Spesifik pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu itu mohon dijawab. Terima kasih,” lanjutnya.
Ida Fauziyah segera merespons hal tersebut. Dirinya tampak tak nyaman karena disinggung soal nurani berkaitan dengan diizinkannya TKA China masuk Indonesia.
“Saya kira kalau bicara nurani, saya kira kayaknya kita semua punya hal yang sama. Mohon maaf. Kalau misalnya kami mengeluarkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), kiranya bukan berarti kami tidak punya nurani. Saya kira ini, pengin nangis jadinya. Kita bisa mengatasnamakan nurani dengan secara proporsional tentu saja,” ujarnya.
Intan pun menjelaskan bahwa yang dia tekankan bukan soal nurani tapi spesifikasi TKA China yang dipekerjakan di Indonesia.
“Izin pimpinan, saya bicara nurani karena tadi saya bilang artinya saya tahu bahwa yang saya inginkan konkret Bu, spesifikasi pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu. Kalau soal itu saya sudah mulai tadi, artinya kita semua pasti punya keberpihakan untuk soal nurani,” tambahnya.
Namun mengingat agenda rapat hari ini tidak ada poin pembahasan mengenai TKA, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar selaku pimpinan rapat memutuskan agar pembahasan pekerja asing tidak diteruskan.