0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

Sejak Tahun 2012 jaringan masyarakat bersama dengan organisasi pelayanan bagi perempuan korban kekerasan, termasuk didalamnya kelompok pemerhati isu buruh perempuan, telah menggagas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU ini berawal dari keprihatinan atas sistem hukum yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. RUU PKS mengusulkan rumusan definisi kekerasan seksual dengan memasukkan ketimpangan relasi kuasa ddan atau relasi gender sebagai salah satu unsur pemaksaan (korban tidak dalam keadaan bebas untuk memberikan persetujuan) Dimana kondisi ini banyak ditemukan dialami oleh buruh perempuan di tempat kerja.

RUU ini telah disetujui oleh DPR RI sebagai inisiatif untuk selanjutnya mendapatkan masukan dari pemerintah dan dibahas kembali. Namun dalam proses menunggu ini berbagai kasus kekerasan seksual ditempat kerja terus bermunculan. Yang cukup menyita perhatian publik adalah pelecehan seksual secara verbal yang dialami BN seorang perempuan tenaga honorer administrasi disebuah sekolah negeri di Mataram NTB yang dilakukan atasanya/kepala sekolah. Kepolisiann kesulitan memproses laporan pelecehan seksual BN oleh karena ketiadaan landasan hukum untuk menjerat pelaku. Sementara BN yang mencoba membela diri dan membuktikan pelecehan seksual benar terjadi pada dirinya, dengan cara merekam pembicaraannya dengan kepala sekolah dipenjara selama 2 bulan 3 hari karena diangggap melanggar UU ITE, membuat informasi/dokumen elektronik yang bermuatan asusila. Meski penahanan terhadap BN sedang ditangguhkan, namun BN tetap terancam pidana penjara 6 bulan dan denda Rp.500.000.000


Menanggapi perlunya desakan atas pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sehubungan dengan momentum 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, berbagai jaringan akan menggelar “Pawai Akbar : Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” yang akan berlangsung pada tanggal 08 Desember 2018.

Untuk mendiskusikan bersama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Keterlibatan Jaringan Buruh dalam gerakan mendorong RUU dilakukan pertemuan pada tanggal 06 Desember 2018 yang dihadiri oleh perwakilan dari FSP TSK KSPSI,FSB GARTEK, FSPN & Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *