JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjamin tidak ada pasal yang diselundupkan selama proses koreksi draf RUU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, penambahan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna merupakan tindak pidana.
“Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal,” kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
“Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” sambungnya.
Ia memaparkan, koreksi yang dilakukan Kesekjenan DPR terbatas pada perbaikan kesalahan ketik atau pengulangan kata.
Azis menegaskan DPR tidak mengubah substansi RUU. Azis pun menerangkan, hingga hari ini draf final RUU Cipta Kerja yaitu setebal 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sisanya merupakan penjelasan.
Kesekjenan DPR telah melakukan perbaikan dan penyesuaian format halaman sehingga akhirnya halaman menyusut menjadi sebanyak 812.
“Undang-undang secara resmi hanya 488 halaman, plus penjelasan menjadi 812 halaman yang merupakan bagian lampiran daripada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2/2011 dan mekanisme Tatib DPR dalam pengiriman legal drafter kepada presiden,” ucapnya.