KOMPAS.com – Kebijakan sepihak yang dikeluarkan PT Bintang Karya Inti di Desa Karangsono, Kecamatan Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur membuat ribuan karyawannya geram.
Pasalnya, ribuan karyawan pabrik pakaian dalam tersebut hanya diberikan upah sebesar 50 persen dari seharusnya yang mereka terima.
Akibat kebijakan itu, ribuan karyawan di pabrik tersebut melakukan aksi unjuk rasa menuntut haknya diberikan secara penuh pada Selasa (24/3/2020).
Hanya dibayar Rp 900.000
Salah satu karyawan pabrik Siti mengatakan, karyawan geram lantaran gaji yang dibayarkan perusahaan hanya sebesar 50 persen.
Terlebih, kebijakan tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Perusahaan berdalih kebijakan itu dilakukan karena bisnis yang dijalankan terkena imbas wabah corona.
“Alasannya corona sehingga barang tidak bisa ekspor impor. Dan 3 bulan ke depan gajinya hanya 50 persen.
50 persen itu hanya Rp 900.000,” imbuhnya.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh pabrik pada Selasa malam itu diketahui sempat ricuh.
Para karyawan melempari kaca kantor dan mobil milik perusahaan.
Bupati turun tangan
Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan para ribuan buruh pabrik tersebut, Bupati Magetan Suprawoto turun tangan.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, pihaknya melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan.
“Setelah (karyawan) negosiasi dengan perusahaan gagal, saya dengan forkompimda datang jam 22 mencoba menengahi,” ujarnya melalui pesan singkat ke Kompas.com, Rabu (25/03/2020).
Hasilnya, kekurangan gaji yang dibayarkan perusahaan akan dijamin oleh pemerintah kabupaten.
“Kami ambil solusi hak buruh kekurangan gaji, pemda yang menjamin dan perusahaan nanti hubungan dengan pemda,” imbuhnya.