Merdeka.com – Pengusaha meminta buruh untuk tidak menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terlalu tinggi. Sebab, kondisi ekonomi global saat ini tengah penuh ketidakpastian.
“Buruh harus mengerti kondisi dunia usaha saat ini, jangan meminta berlebihan lah,” kata Ketua umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI), Sarman Simanjorang saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/10).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Namun, rupanya angka tersebut dianggap belum pas oleh para buruh dan menuntun besaran kenaikan sebesar 15 persen.
Sarman menilai, 8,51 persen merupakan angka yang ideal dan sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Di tengah kondisi saat ini, lanjutnya, pengusaha masih dapat bertahan menjalankan usahanya saja sudah cukup bagus. “Bertahan aja dengan kondisi saat ini sudah bagus, ini harus disadari oleh teman-teman kita buruh,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kenaikan 15 persen seperti yang dituntut oleh para buruh akan memberatkan pengusaha selaku pemberi kerja. Dia menjelaskan, untuk daerah DKI Jakarta dengan adanya kenaikan tersebut maka UMP nya akan menjadi Rp 4.276.349 dari semula Rp 3.940.973.
“Jika buruh meminta kenaikan (UMP) sebesar 15 persen tentu sudah jauh melebihi ketentuan dan kemampuan dunia usaha. Kami dari pelaku usaha itu tentu sesuatu yang tidak mungkin karena naik 8,51 persen saja sudah berat apalagi kalau sampai 15 persen,” tutupnya.