0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second


KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Penggagalan itu terjadi setelah, PPTKLN melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah penampungan CPMI milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4/2019).

Dalam sidak itu, Kemnaker mendapati 26 CPMI, yakni 12 pekerja migran perempuan dari PT. Mafan Samudera Jaya dan 14 pekerja migran laki-laki yang diproses PT. Balanta Budi Prima.

Mereka didapati tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan peraturan perundangan sebagai pekerja migran

“Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tak kunjung berangkat ke Taiwan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang. Padahal mereka sudah menunggu 3 bulan sampai 2 tahun,” kata Kasubdit Perlindungan TKI, Kemnaker, Yuli Adiratna, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Bukan hanya itu, lokasi penampungan yang berada di Jalan Pedurenan Depok, Cimanggis ini diduga juga belum melengkapi perijinan, namun telah melakukan aktivitas dan menampung calon pekerja migran.

Selanjutnya seluruh calon pekerja migran tersebut dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.

Perlu diketahui, sehari sebelum sidak Kemenaker menerima pengaduan dari 7 (tujuh) orang pekerja migran yang telah dimintai mentransfer uang kepada PT. BBP sejumlah Rp 131 juta.

Untuk lebih lanjut, Kemenaker pun akan memproses dan mengembangkan kasus ini. Sebab bukan tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah lebih besar.

Terkait hal itu, Yuli Adiratna mengatakan, kemnaker akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada kasus ini

Sementara itu, Eva Trisiana, Direktur PPTKLN mengatakan bahwa CPMI tidak boleh diminta biaya diluar ketentuan perundangan. Menurutnya, Kemnaker akan menindak tegas P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan.

“Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik Dinas Tenaga Kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan perlindungan maksimal”, lanjut Eva.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *