0 0
Read Time:49 Second

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang memutuskan dua opsi besaran UMK pada 2021 mendatang.

Dari Berita Acara yang diperoleh TINTAHIAJU.com, antara Pekerja dan Pengusaha memiliki opsi nilai UMK tersendiri. APINDO mengusulkan tidak ada kenaikan UMK atau sama dengan UMK 2020 yakni sebesar Rp2.965.468.

Usulan itu didasari dari SK GUbernur Jabar Nomor 561/Kep/722-Yanbangsos/2020 tentang UMP tahun 2021 dan Surat Gubernur Jabar nomor 561/4795/Hukham tanggal 25 Oktober perihal penyampaian SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK/04/2020 tertanggal 26 Oktober.

SE Menaker itu tentang penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19 yaitu tidak ada kenaikan.

Berbeda dengan APINDO, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaiakan YMK tahun 2021 sebesar 8.51% dengan perhitungan UMK 2021 = UMK 2020 ditambah 8.51% yakni sebesar Rp3.217.829. UMK pada 2020 sebesar 2.965.468

Usulan tersebut nantinya disampaikan ke Bupati Subang sebagai bahan eprtimbangan untuk direkomendasikan sebelum tanggal 21 November mendatang

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *