0 0
Read Time:58 Second


Jakarta – Hari ini para buruh yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lantaran dianggap merugikan para pekerja.

Menurut pemberitaan di detikcom, ada beberapa hal yang menjadi dasar para buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Misalnya para pengusaha dianggap akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Omnibus law kematian bagi kaum buruh, omnibus law mempermudah PHK bagi kaum buruh, omnibus law meniadakan pidana bagi pengusaha nakal,” imbuh kata Ketua Umum Kasbi, Nining Elitos dari atas mobil komando di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Para buruh juga menolak sistem pengupahaan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Para buruh juga menolak perubahan pesangon menjadi tunjangan PHK. Isi tunjangan tersebut kabarnya mencapai 6 bulan upah. Sebelumnya pesangon untuk PHK sendiri diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Pemerintah juga dinilai memperlebar karpet merah bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam beleid itu pengusaha boleh mempekerjakan TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled workers).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *