Merdeka.com – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut bahwa terjadi peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) saat pandemi. Salah satunya disebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menggeser filosofi dari JHT itu sendiri selama pandemi.
Seharusnya, JHT dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkannya setelah PHK.
Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan perwakilan serikat pekerja/buruh guna membahas klaim JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akibat PHK di masa pandemi.
Berdasarkan PP No.60/2015 dan Permenaker No.19/2015 memungkinkan pekerja mengklaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK. Namun, saat ini Kemnaker sedang merevisi permenaker tersebut untuk mengembalikan filosofi program JHT.
“Kami merevisinya agar benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagaimana UU No.40/2004 dan juga PP No.46/2015,” kata Indah.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia juga memaparkan klaim JHT selama Desember 2020 hingga Agustus 2021 dan membenarkan terjadi kenaikan jumlah klaim dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan alasan mengundurkan diri dan PHK. Selain itu, mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim di bawah Rp10 juta dan jarak umur di bawah 30 tahun (usia produktif).
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Hermanto Achmad juga menyoroti isu yang sama, yakni menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat mengajukan klaim.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengusulkan mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU No.24/2011 seperti praktik internasional berupa simpanan masa tua (old saving).
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Husaini membenarkan terjadi kenaikan klaim JHT selama pandemi di wilayah kerjanya, yakni 8.294 klaim dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 4 Oktober 2021.
“Selama masa pandemi jumlah klaim JHT memang meningkat dan kami akan tetap fokus memberikan pelayanan maksimal kepada peserta,” katanya.