JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memberikan perhatian terhadap sektor industri agar bisa menjalankan aktivitas sekaligus meningkatkan kinerjanya di saat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan stimulus diluncurkan sesuai kebutuhan pelaku usaha demi mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Berbagai jurus jitu yang telah dikeluarkan Kementerian Perindustrian dalam memacu pembangunan industri di Tanah Air, salah satunya memfasilitasi pembangunan kawasan industri.
Hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi.
Sementara itu, ada 38 kawasan industri yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.
“Pengembangan kawasan industri prioritas dalam RPJMN 2020-2024, sebanyak 27 KI yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 KI di Sumatera, 6 KI di Kalimantan, 1 KI di Madura, 1 KI di Jawa, 3 KI di Sulawesi dan Maluku, 1 KI di Papua, serta 1 KI di Nusa Tenggara,” sebut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto melalui keterangan tertulis, Minggu (7/3/2021).
Kemenperin turut aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Eko menambahkan, upaya mendongkrak daya saing industri nasional, juga dilakukan melalui penerapan peta jalan Making Indonesia.
Program ini untuk memprioritaskan pengembangan terhadap tujuh sektor industri dalam mengimplementasikan teknologi digital pada proses produksinya agar lebih efisien dan kompetitif.