KOMPAS.com – Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat tanggapan positif dari kalangan pekerja.
Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik adanya revisi aturan pencairan JHT tersebut.
Pimpinan dua serikat pekerja tersebut bahkan secara langsung menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal sengaja melakukan pertemuan dengan Menaker di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022) untuk merespons revisi aturan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut banyak dibahas masalah ketenagakerjaan. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, sikap KSPSI sangat tegas untuk menolak Permenaker Nomor 2 Rahun 2022 karena sangat memberatkan buruh.
“Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran Pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa,” ucap Andi.
Ia mengatakan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja atau buruh.
“Kami sudah baca soal revisi Permenaker dan menilai ini sudah ada titik temu. Bagus nanti untuk disosialisasikan segera,” ujarnya.
Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi.
“Kami juga membuktikan pada publik bahwa kami tidak anti dialog dengan pemerintah. Karena itu hari ini kami datang ke Menaker,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Ia mengatakan, pertemuan ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak anti kritik.
“Jadi akal-akalan dan ada yang kurang kemarin sudah jelas. Revisi mengembalikan aturan lama ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangat diapresiasi,” ucapnya.
Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan rampung sebelum Mei.
“Meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai,” katanya.
Ida menjelaskan, revisi harus rampung sebelum Mei karena jika tidak maka akan berlaku secara efektif Permenaker 2 Tahun 2022 pada 4 Mei 2022.
“Kalau revisi nggak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022,” ujarnya.
Politisi PKB ini menjamin setelah Permenaker direvisi maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat buruh.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan,” tegasnya.