Merdeka.com – Pemerintah Jokowi telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Bahkan mulai Senin ini, pemerintah juga melakukan perluasan PPKM Darurat di 15 kota atau Kabupaten di luar Jawa dan Bali.
Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, adanya perluasan PPKM Darurat ini tentu berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha. Tidak bisa dipungkiri juga berbagai indikator ekonomi, misalnya indeks kepercayaan konsumen (IKK) dan indeks penjualan ritel sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada.
“Bagi Kadin, saat ini kita dihadapkan pada dua peperangan sekaligus, yakni perang di bidang ekonomi dan perang di bidang kesehatan,” kata saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/7).
Dia mengatakan, PPKM Darurat harus dilihat sebagai bagian dari perang melawan pandemi. Untuk memulihkan kondisi ekonomi Indonesia, maka secara bersama-sama semua bisa menang dalam perang tersebut. Karena jika melalui kebijakan perluasan PPKM Darurat tingkat penyebaran Covid-19 bisa ditekan, maka ini bisa menjadi modal yang sangat berharga untuk memulihkan kondisi ekonomi Indonesia.
“Perluasan PPKM Darurat ini harus kita lihat sebagai upaya bersama untuk menangani pandemi Covid-19 yang menjadi kunci dari pemulihan ekonomi,” kata dia.
Kadin sendiri serta para pelaku usaha sangat mendukung pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan laju pandemi. “Kadin memastikan mendukung dan akan berkolaborasi erat bersama pemerintah untuk menanggulangi pandemi ini,” tandasnya.
Seperti diketahui Pemerintah telah menetapkan secara matang perluasan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota yakni di Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.