0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Jakarta, CNBC Indonesia – Sekitar satu bulan lebih ke depan, pengusaha harus memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) di bulan Ramadhan. Menyambut momen ini, kalangan buruh sudah mewanti-wanti agar tidak terjadi lagi pembayaran THR dengan cara cicilan seperti tahun lalu.

“Buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apapun surat yang akan dikeluarkan, kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100%,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/21).

Seperti diketahui, tahun lalu Menaker mengeluarkan surat edaran yang memberi izin pengusaha untuk menyicil THR. Saat itu, kalangan buruh menolak keras namun di lapangan pelaksanaannya tetap berjalan. Tidak sedikit perusahaan yang menyicil hingga beberapa kali pembayaran hingga akhir tahun, bahkan ada yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga berganti tahun ini.

“Kalau satu tahun ke atas masa kerjanya kan THR dibayar 100%. Bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka proporsional, misal 6 bulan masa kerja maka THR yang dibayarkan adalah 6/12 dikali upah yang diterima, itu yang kami minta, dan bagi yang bermasa kerja di atas 12 bulan atau di atas satu tahun maka THR nya dibayar penuh 100%,” sebutnya.

Said mengklaim bahwa dasar aturannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Meski sudah ada 4 turunan Cipta Kerja, namun aturan tersebut tetap berlaku. Karenanya, Ia mendesak Menaker tetap mematuhinya.

“Jika Menaker tetap mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran THR tidak sesuai dengan yang diatur dalam PP 78/2015, kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apapun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh menteri tenaga kerja tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR sebagaimana diatur dalam PP 78/2015,” katanya.

Seperti diketahui PP 78 tahun 2015 sudah digantikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. PP 36 sudah berlaku pada Februari 2021 lalu. Pihak buruh memang tak mengakui PP 36 karena sejak awal menolak UU Cipta Kerja.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *