Merdeka.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan akan tetap melakukan rencana mogok kerja, walaupun Kementerian BUMN melarang aksi tersebut. Rencana aksi akan dilakukan Rabu 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021.
Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa, menyampaikan, alasan dilakukannya mogok kerja adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
“Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangan Industrial Peace atau hubungan Kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” tulisnya, Sabtu (25/12).
Tak hanya itu, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia untuk mengganti Pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik.
Adapun mogok kerja dapat pihaknya hentikan sebelum jangka waktu yang telah disampaikan, apabila tuntutannya sesuai surat kepada Menteri BUMN Republik Indonesia telah dipenuhi dan/atau Perusahaan bersedia melakukan Perundingan dengan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda Pra Perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 08-10 Desember 2021.
Jika dalam kurun waktu 14 hari kalender terhitung sejak surat tuntutan yang dilayangkan ini ditandatangani (pada 10 Desember 2021), dan tidak mendapat tanggapan positif. Maka FSPPB akan menggunakan segala haknya namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja selama 10 hari mendesak pencopotan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Kabar rencana mogok kerja ini diedarkan melalui surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tertanggal 17 Desember 2021. Waktu pelaksanaan mogok kerja bakal berlangsung 10 hari sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
“Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Nomor 11/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero),” demikian bunyi surat tersebut.
Aksi mogok kerja juga bisa diperpanjang bila tuntutan kepada Menteri Ketenagakerjaan soal disharmonisasi hubungan industrial dalam perusahaan tidak terpenuhi.
Serikat Pekerja mengabarkan, mogok kerja ini akan diikuti pegawai Pertamina Group yang jadi anggota FSPPB, dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.