0 0
Read Time:56 Second

BPJS Ketenagakerjaan memastikan layanan yang diberikan sesuai Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.
Saat menemui pasien kecelakaan di RS OMNI Alam Sutera, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan saat mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko seluruh pekerja, baik PNS maupun non PNS

“Kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” terang Agus sesuai keterangan tertulis, Rabu (6/2).

Dia pun menegaskan hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non PNS.


“Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat,” tuturnya.

Saat ini dalam memberikan jaminan sosial kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program, misalnya seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara bagi seluruh masyarakat pekerja,” pungkas Agus.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *