Undang Undang Cipta Kerja bisa menangkal potensi bencana demografi yang diakibatkan oleh kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan, kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono.
“Usia produktif yang mencapai 70 persen merupakan nilai tambah untuk perekonomian kita. Namun kalau kita tidak bisa menyediakan lapangan kerja, kita juga tidak ingin bonus demografi ini menjadi bencana, sehingga pemerintah mendorong UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan urusan ketenagakerjaan dan bonus demografi,” ujar Susiwijono saat menjadi pembicara dalam forum diskusi publik terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa.
Susiwijono mengatakan bahwa bonus demografi merupakan salah satu tantangan pemulihan perekonomian Indonesia di mana pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan bagi 70,72 persen masyarakat berusia produktif dari total 270,20 juta total penduduk Indonesia.
Tantangan kedua dalam perekonomian Indonesia adalah struktur ketenagakerjaan. Kemenko Perekonomian mencatat dari 203,97 juta penduduk usia kerja, sebanyak 138,22 juta orang di antaranya merupakan angkatan kerja.
Namun 9,77 juta orang di antara jumlah penududuk angkatan kerja itu merupakan pengangguran, bertambah sebanyak 2,67 juta orang jika dibandingkan dengan 2019.
Sementara itu dari 128,45 juta angkatan kerja, hanya 82,02 juta orang yang bekerja penuh. Sebanyak 33,34 juta orang merupakan pekerja paruh waktu dan 13,09 juta setengah menganggur akibat pandemi COVID-19.
“Nah ini juga harus kita pikirkan dari sisi perekonomian kita, karena itu pemerintah juga mendorong Undang Undang Cipta Kerja karena ada beban ekonomi yang sebesar ini dari struktur ketenagakerjaan,” jelas dia.
Tantangan ketiga dalam pemulihan ekonomi adalah besarnya proporsi usaha mikro yang mencapai 64,13 juta usaha dari total 64,19 juta usaha yang termasuk dalam UMKM. Sedangkan usaha kecil berjumlah 193.959 unit usaha.
“Usaha mikro dan kecil sebagian besar di sektor informal, karena itu berbagai upaya yang ada di Undang Undang Cipta Kerja adalah bagaimana melakukan penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil ini,” sambungnya.
Susiwijono mengatakan bahwa dari sisi regulasi UU Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden hampir rampung dikerjakan oleh pemerintah.
Kemudian kementerian terkait segera membuat standar pelaksanaan internal selambat-lambatnya dua bulan setelah peraturan pelaksana diberlakukan atau pada 2 April nanti, termasuk infrastruktur dan sistem pendukung pelaksanaan UU Cipta Kerja yakni Online Single Submission (OSS) yang siap beroperasi pada Juli 2021.