0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second


Jakarta, 13 Desember 2018 Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia akhirnya Memanggil kedua belah pihak sebagai tindaklanjut dalam perselisihan normatif yang sempat menggelar aksi Unjuk Rasa pada tgl 28 November 2018 dan Rencana mogok kerja pada tanggal, 19 Desember 2018 sampai tanggal, 21 Desember 2018, namun secara bersamaan perusahaan PT. KIA Keramik Assosiasi.Tbk menerbitkan Surat Balasan dengan No. 020/LD-KIA/XII/2018 penghentian Aktivitas Oprasional dan Produksi, yang merujuk pada Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berdasarkan pasal 146 .

Dalam pertemuan ini di hadiri oleh Direktur Pencegahan PHI Pak Jhon Saragih,dan Bung Faisal, Dihadiri pula dari Disnakertrans kabupaten karawang yang diwakili oleh Pak Isparyanto, Sementara dari pengusaha PT.KIA Keramik Assosiasi. Tbk juga di hadiri pak. Eko sebagai Manager HRD, pak Gunarso dan pak anwar.

Dari Serikat Puk SP KEP SPSI Dihadiri oleh ketua Bung Asep Saefulnurdyansyah di dampingi sama Pimpinan Daerah Jabar Bung Badria dan ketu PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang Bung Ferri Nuzarli SE. Beserta sekretaris nya Bung Anto Budianto, Bidang Advokasi pak Rudi Zainal. Dalam pertemuan kali ini menghasilkan 5 (Lima) kesepakatan yaitu :

1. Pengusaha PT. Keramik Indonesia Assosiasi.Tbk sepakat untuk memberikan Subsidi Transportasi Sebesar 100 persen bagi Pekerja dan Keluarganya. Tahun 2018 2. Untuk pelaksanaan /penyengarannya dan teknisnya Rekreasi tahun 2018 akan di Musyawarahkan dengan Serikat Pekerja. 3. Terkait permenuhan subsidi rekreasi tahun 2015 s/d tahun 2017 di konversi berbentuk uang sebesar 90.000 (sembilan puluh ribu perkaryawan). 4. Mekanisme Pembayaran rekreasi tahun 2015 s/d 2017 akan dibayarkan bersamaan pada saat pelaksanaan rekreasi 2018. 5. Kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan perselisihan dan sepakat untuk mencabut surat mogok dan surat pemberhentian produksi Kerja. Ini merupakan hal yang positif untuk kedua belah pihak dimana kedua – duanya mengedepankan hubungan Industrial yang harmonis dan Dinamis seperti di kutif dari ketua PUK SP KEP SPSI Bung Asep Saefulnurdyansyah “kami berharap permasalahan seperti ini cukup sampai di sini, adapun ada permasalahan cukup di selesaikan di internal saja.” jadi tidak usah repot-repot dan memakan waktu lama, di ingatkan pula sama Direktur Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) untuk segera dibentuk LKS Tripartite ada pun kalau sudah ada terus di bangun untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis .

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *