0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menskors atau membekukan dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI), yaitu PT BM dan PT ASR.

“Kemnaker menindak tegas dan menindaklanjuti setiap pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui kordinasi dengan kepolisian,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono, seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut, Suhartono mengatakan, PT BM telah menempatkan 83 PMI tidak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI.

Sementara itu, PT ASR juga melakukan pelanggaran yang sama dengan jumlah PMI yang menjadi korban sebanyak 16 orang.

“Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI, serta Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Suhartono.

Suhartono menekankan, Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan.

Untuk itu, agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), imigrasi, dan dinas yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan provinsi, kabupaten atau kota, serta stakeholder terkait.

“Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI,” kata Suhartono.

Suhartono mengungkapkan, sejak 2012 hingga Maret 2020, Kemnaker telah melakukan skorsing terhadap 505 P3MI, dan mencabut 252 P3MI.

Adapun masalah utama dari pemberian saksi tersebut adalah, P3MI menempatkan PMI ke Hong Kong tanpa mendaftarkannya di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Kemudian, P3MI juga merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP), dan tidak memberi pelindungan sesuai perjanjian penempatan.

“Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara unprosedural,” kata Suhartono.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *