Merdeka.com – Kementerian Ketenagakerjaan melarang perusahaan menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022. Mengingat, tidak diberlakukan kembali relaksasi yang memungkinkan pelaku usaha bisa mencicil pembayaran THR.
“Tahun ini THR harus dibayarkan (penuh). Tidak ada relaksasi, tidak boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Wartawan di Jakarta, Senin (4/4).
Selain tidak boleh dicicil, Kemnaker juga meminta pembayaran THR dilakukan tepat waktu. Yakni, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022.
“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Indah.
Apabila terjadi pelanggaran, Kemnaker tidak segan untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan nakal sesuai aturan berlaku. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Indah menyampaikan, aturan lebih rinci terkait pembayaran THR keagamaan akan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. SE tersebut direncanakan akan terbit pada pekan depan.
“Iya, minggu depan,” tutupnya.
THR PNS
Pemerintah memastikan akan memberikan atau mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS sebelum Lebaran tahun ini. Saat ini, Kementerian Keuangan masih membahas mekanisme pencairannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.
“Kalau alokasi APBN selalu disiapkan,” katanya kepada Liputan6.com.
Namun dia tidak merinci nominal yang sudah disiapkan untuk THR PNS ini. “Bisa tanya dirjen anggaran,” kata dia.
Sementara itu, terkait kapan pencairan THR PNS ini berlangsung, dia menekankan masih terjadi bahasan di Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya. Selanjutnya, akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Saat ini RPP (Rancangan peraturan pemerintah) berproses dan nanti Bapak Presiden sendiri yang akan mengumumkan,” terangnya.
Informasi, skema pencairan THR pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pasa H-10 hingga H-5 Idul Fitri.