Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia akan mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Lebih lanjut, Indah mengatakan dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, Disnaker wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh terkait upah minimum (UMP dan UMK).
Ia menyebut upah minimum merupakan safety net yang diberikan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Sedangkan tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan akan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.
Sementara terkait perselisihan mengenai pengupahan, Putri meminta agar Disnaker mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.
“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Putri pun menambahkan saat ini pemerintah juga mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.
“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan jika dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil yang sesuai, maka bisa dilakukan pengawasan teknis. Pengawasan ini meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui review, monitoring, dan evaluasi.
Putri menyebut jika pengawasan teknis belum membuahkan hasil maka perlu dilakukan tahapan teknis selanjutnya, yaitu berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.
“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.