Kabar6-Puluhan karyawan PT Lelco Trindo Nusantara terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan perusahaan yang memproduksi peralatan listrik di Jalan Industri IV Blok AC Nomor 8, Desa Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, merasa penghentian dilakukan secara sepihak.
Puluhan karyawan yang kena PHK sepihak itu, tetap bertahan dengan mendirikan tenda dan menuntut untuk dipekerjakan kembali.
Yudi Sutisna Kabid Organisasi SPL FSPMI mengatakan, sejak 26 Mei 2020 awal masuk kerja pasca libur lebaran, ada pemanggilan sejumlah pengurus serikat pekerja oleh pihak perusahaan terkait PHK.
” Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini kami nilai sepihak dan kami menolak,” ungkap Yudi Sutisna Kabid organisasi SPL FSPMI kepada kabar6.com, pada Sabtu (20/6/2020)
Menurut Yudi Sutisna, pihak perusahaan melakukan PHK dengan alasan dampak Covid-19. Sehingga berpengaruh pada penurunan pendapatan perusahaan dan produktivitas produksi.
“Hingga empat kali pertemuan, tidak ada titik terang, pihak perusahaan menawarkan pesangon kurang dari 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) tanpa uang penghargaan dan uang penggantian hak,” papar Yudi.
Sementara sejumlah karyawan tetap ingin dipekerjakan kembali, lebih miris lagi. Diungkapkan Yudi, perusahaan sudah menghentikan kepesertaan BPJS karyawan
Terkait PHK sepihak oleh PT Lelco Trindo Nusantara tersebut, puluhan karyawan itu akan mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.(CR)