0 0
Read Time:2 Minute, 41 Second

Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih berupa draft disebutkan, bahwa karyawan kena PHK mendapatkan 19 kali gaji.

Pasal 39 Ayat 1 menjelaskan tentang kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya jika terjadi PHK. Lalu dalam Ayat 2 dijelaskan secara rinci terkait uang pesangon di dalam Ayat 1.

Misalnya, di dalam huruf a, masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah. Huruf b, masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun maka mendapatkan pesangon 2 bulan upah.

Huruf c masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun berhak mendapatkan pesangon tiga bulan upah. Namun di dalam huruf i pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih hanya mendapatkan pesangon 9 kali upah.

“Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah,” sebagaimana dikutip dari RPP, Rabu, (03/02/2021).

Aturan lain mengenai uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud di dalam Ayat 1 diatur di dalam Ayat 3. Huruf a menyebut masa kerja tiga tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun maka berhak mendapatkan uang penghargaan 2 bulan upah.

Huruf b disebutkan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 bulan berhak mendapatkan uang penghargaan 3 bulan gaji. Tapi di dalam huruf h disebutkan masa kerja 24 tahun atau lebih hanya mendapatkan uang penghargaan 10 kali upah.

“Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah,” bunyi huruf h.

Jika ditotal uang pesangon dengan masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 kali upah, ditambah uang penghargaan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 kali upah, maka jumlah total yang bisa didapatkan misal terjadi PHK hanya 19 kali upah atau gaji.

Pemerintah tengah membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan juga rancangan peraturan presiden (RPerpres). Secara rinci jumlah RPP yang disusun yakni 49 RPP dan 5 RPerpres.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini 2 PP sudah diundangkan. Yakni PP 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP 74/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan nasional.

“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi agar PP dan Perpres tersebut dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang sangat cepat, baik di tingkat nasional maupun global,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu, (31/01/2021).

Airlangga berharap penyelesaian keseluruhan RPP dan RPerpres tersebut bakal mewujudkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja. Yaitu sebagai bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi.

Sehingga mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

“Peraturan pelaksanaan ini juga untuk mencapai tujuan UU Cipta Kerja yang mendorong tumbuhnya lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” tegas Menko Airlangga.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *